Kasus Dugaan Makar Kivlan Zein, Ini 4 Petisi yang Dibahas
Ketiga, lanjutnya, aparat negara dinilai melakukan keberpihakan dan kalau paslon 01 melakukan itu, itu bisa dilakukan impeachment.
Ada 4 petisi yang dibahas dalam pertemuan di sebuah rumah kawasan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan yang dihadiri Mantan kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zein.
Politisi Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho mengatakan awalnya petisi berisi sekitar 14 pendahuluan. Namun, ia menolak karena dinilai terlalu panjang. Akhirnya ia menyetujui 4 petisi yang ada.
Permadi mengatakan awalnya petisi berisi sekitar 14 pendahuluan. Namun, ia menolak karena dinilai terlalu panjang. Akhirnya ia menyetujui 4 petisi yang ada.
"Intinya saya lupa. Tapi intinya kita mendukung perhitungan yang dilakukan oleh BPN yang memenangkan Prabowo, itu satu. Kedua menyatakan bahwa KPU, Bawaslu melanggar peraturan Pemilu dan peraturan lain. Termasuk perhitungan suara dan sebagainya," kata Permadi kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jumat (17/5).
Ketiga, lanjutnya, aparat negara dinilai melakukan keberpihakan dan kalau paslon 01 melakukan itu, itu bisa dilakukan impeachment.
"Keempat kami melakukan ini atas dasar UUD 45. Jadi kalau petisi kami tidak diperhatikan kami juga bisa melakukan sesuatu yang sesuai dengan UUD itu sendiri," bebernya.
Terkait pemeriksaan hari ini, Permadi mengakui masih menunggu informasi lebih lanjut dari penyidik. "Karena hasil pemeriksaan saya masih dipelajari apakah saya dipanggil lagi atau cukup sekali ini saja, terserah. Tapi saya menyerahkan semua pada polri. Tapi disamping ini, saya jg dipanggil lagi di Polda," tuturnya.
Baca juga:
Permadi: Kivlan Zein Pidato Ajak People Power Kepung KPU & Bawaslu
Hampir 16 Jam Diperiksa, Kivlan Zen Dicecar 51 Pertanyaan Soal People Power
Pengakuan Kivlan Zen Soal Pertemuan di Rumah Juang
Ditanya Soal Ucapan People Power Eggi Sudjana, Kivlan Zen Mengaku Tak Tahu
Kivlan Zen Penuhi Panggilan Polda Metro Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana
Hendropriyono Ingatkan Kivlan Zen Sudah Bukan Tentara, Harus Taat Hukum