Iseng Unggah Foto Ujaran Kebencian pada Polisi, Pemuda Gorontalo Ditangkap
Seorang pemuda di Gorontalo harus berurusan dengan polisi setelah diduga mengunggah ujaran kebencian di media sosial. Pemuda berinisial IB, warga kelurahan Dulalowo, Kota Gorontalo itu kini mendekam di tahanan Polda Gorontalo.
Seorang pemuda di Gorontalo harus berurusan dengan polisi setelah diduga mengunggah ujaran kebencian di media sosial. Pemuda berinisial IB, warga kelurahan Dulalowo, Kota Gorontalo itu kini mendekam di tahanan Polda Gorontalo.
"Kasus ujaran kebencian yang bermuatan SARA yang ditujukan ke institusi Polri," kata Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, seperti dilansir Liputan6, Kamis (30/5).
Pada 24 Mei 2019, pelaku mendapat kiriman video dari rekannya di sebuah grup percakapan. Unggahan video itu memperlihatkan sekelompok orang berseragam yang tengah melakukan penganiayaan.
Pelaku selanjutnya meminta video tersebut ke rekannya dan mengunggah ke akun Instagram pribadinya dengan menambahkan narasi yang mengarah kepada ujaran kebencian kepada kepolisian.
"Di mana dalam postingan itu sudah ditambahkan narasi, tulisan dengan bahasa Gorontalo yang sudah mengarah kepada ujaran kebencian yang bermuatan SARA," ungkap AKBP Wahyu.
Unggahan pelaku di akun Instagram diketahui oleh anggota polisi yang tengah melakukan patroli cyber dan akhirnya dilaporkan ke bagian SPKT Polda Gorontalo.
Menurut AKBP Wahyu penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan juga pelaku serta telah mengantongi sejumlah barang bukti dugaan ujaran kebencian. Dari hasil gelar perkara polisi, pelaku akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan sudah memenuhi unsur untuk dilanjutkan statusnya menjadi tersangka dan resmi ditahan di Polda Gorontalo," tegasnya.
Akibat perbuatannya, IB dijerat dengan pasal 45 a Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 2008 yaitu tentang Informasi, Telekomunikasi, dan Transaksi Elektronik junto pasal 156 KUHP dengan sanksi enam tahun penjara.
Atas kasus itu, AKBP Wahyu mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial. Karena akibat dari informasi yang tidak jelas itu, dikhawatirkan dapat memberikan dampak yang tidak baik.
Sementara itu Panit 1 Subdit 2, Iptu Harisno Pakaya mengatakan dari pemeriksaan, motif pelaku melakukan unggahan ujaran kebencian itu hanya karena ikut-ikutan.
"Motifnya iseng saja, pelaku ikut-ikutan saat melihat video itu. Tanpa dia sadari itu bisa berdampak negatif pada masyarakat," ucap Iptu Harisno.
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polisi Tangkap Pimpinan Demo Pendukung Prabowo di Medan
Politisi PDIP Ingatkan Ujaran Kebencian dan Hasutan Beda dengan Kritik
Hina Jokowi di Facebook, Caleg Gerindra Ditangkap Polisi
Polisi Tangkap Pria WNI Keturunan Jerman Sebut Pemerintahan Jokowi Disusupi Komunis
Serukan Makar Sebelum Indonesia Dikuasai China, Pria di Bali Diamankan Polisi
Tak Bisa Kumpul Keluarga, Penyebar Ujaran Kebencian di Palangka Raya Ngaku Tersiksa