LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

IRT di Palembang Nyaris Diperkosa Diduga Tetangga Setelah Lampu Dipadamkan

Pelapor terbangun dan kaget melihat seseorang yang telah berada di dalam kamar namun tak bisa mengenali secara jelas karena lampu padam. Dia pun berteriak minta tolong sehingga membuat seisi rumah terbangun namun pelaku keburu kabur.

2020-06-26 01:01:00
Pemerkosaan
Advertisement

Seorang ibu rumah tangga berinisial YN (22) nyaris menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri inisial H. Takut kejadian itu kembali terulang, dia langsung melapor ke polisi.

Kepada petugas, YN menyebut, peristiwa itu terjadi saat dia tidur di rumahnya Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Kamis (25/6) dini hari. Tiba-tiba, dia dikagetkan tubuhnya diraba dan ditindih seseorang.

Pelapor terbangun dan kaget melihat seseorang yang telah berada di dalam kamar namun tak bisa mengenali secara jelas karena lampu padam. Dia pun berteriak minta tolong sehingga membuat seisi rumah terbangun namun pelaku keburu kabur.

Advertisement

"Untung saya terbangun karena merasa leher saya dicium, diraba-raba, dan tubuh saya ditindih. Orang itu lari waktu saya teriak," ungkap YN saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.

Pelapor menduga pelakunya tak lain tetangganya sendiri yang telah memiliki istri dan anak. Pelaku sengaja mematikan lampu kamarnya agar wajahnya tidak diketahui YN.

"Saya tidak matikan lampu kamar, saya tidak biasa tidur gelap-gelap. Mungkin H itu takut ketahuan, makanya dia padamkan," ujarnya.

Advertisement

YN tinggal di rumah mertuanya dan suaminya bekerja di Padang, Sumatera Barat. Tuduhan terhadap H karena kerap berbuat onar di kampungnya dan baru keluar penjara.

"Dia punya anak istri, tapi istrinya tidak ada di rumah, tidak tahu kemana," kata dia.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, laporan telah diterima dan dilimpahkan ke penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Terlapor akan dipanggil untuk pemeriksaan dan jika terbukti dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Kasusnya masih lidik, terlebih pelapor tidak melihat secara jelas pelakunya, terlapor akan kami periksa terlebih dahulu," tegasnya.

Baca juga:
Kisah Pilu Remaja Korban Pemerkosaan Hingga Akhirnya Meninggal Dunia
Korban Pemerkosaan di Tangsel Meracau Sebelum Meninggal, Keluarga Diberi Uang Damai
Perkosaan Bergilir Remaja Tangsel Dilakukan Pelaku saat Orangtua, Istri & Anak Tidur
Awal Kenalan, 8 Tersangka Sudah Rencanakan Pemerkosaan Bergilir ke Remaja di Tangsel
Pelaku Pemerkosaan Remaja di Tangerang Selatan Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangerang Selatan, 7 Tersangka Peragakan 40 Adegan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.