LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini vonis untuk 4 Taruna Akpol yang aniaya junior sampai tewas

Ini vonis untuk 4 Taruna Akpol yang aniaya junior sampai tewas. Kasus penganiayaan yang dilakukan 14 taruna tingkat III terhadap taruna II Muhammad Adam terjadi di kompleks Akpol pada 18 Mei 2017. Pengadilan sebelumnya juga telah memutus sembilan terdakwa lain dengan hukuman enam bulan.

2017-12-13 16:49:33
Taruna Akpol meninggal
Advertisement

Sidang agenda putusan terhadap empat taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang didakwa menganiaya Mohamad Adam hingga tewas digelar hari ini. Satu tersangka divonis satu tahun sementara tiga lainnya divonis enam bulan 20 hari.

Ketua Majelis Hakim Antonius Widjijantono memvonis Christian Atmadibrata Sermumes dengan hukuman satu tahun penjara. Sementara tiga terdakwa lain yakni Martinus Bentanone, Gibrail Chartens Manorek, dan Gilbert Jordu Nahumury divonis enam bulan 20 hari.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Christian Atmadibrata Sermumes dengan pidana penjara selama satu tahun. Serta terdakwa II, III dan IV dengan pidana penjara selama 6 bulan 20 hari, " kata Antonius dalam amar putusannya, Rabu (13/12) di Pengadilan Negeri Semarang. Sebelumnya, para terdakwa dituntut hukuman selama tiga tahun penjara.

Menanggapi vonis tersebut, pengacara terdakwa, Aris Bongga Salu, menyatakan akan banding. Upaya hukum lanjutan itu ditempuh atas alasan vonis berbeda terhadap satu dari empat terdakwa.

"Pasti kami akan banding. Sebab dakwaan kepada empat terdakwa kan sama, pasalnya sama, tuntutan sama tapi putusan berbeda. Dalam kesaksian juga peran keempatnya juga sama," terangnya.

Aris mengatakan mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun hakim memiliki pertimbangan lain terhadap terdakwa Christian Atmadibrata Sermumes saat melakukan penganiayaan terhadap Mohammad Adam hingga menyebabkan kematian.

Dengan putusan itu, maka ketiga terdakwa langsung bebas, lantaran telah menjalani masa penahanan sejak 21 Mei 2017 lalu. Sementara keluarga Christian terlihat emosional. Mereka saling berpelukan dan menangis bersama di depan ruang sidang. Adegan penuh haru itu pun menarik perhatian pengunjung PN Semarang.

Putusan berbeda juga dialami Inox Levi. Dalam sidang terpisah, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara tujuh bulan bui. Dia dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 tentang pembiaran.

Kasus penganiayaan yang dilakukan 14 taruna tingkat III terhadap taruna II Muhammad Adam terjadi di kompleks Akpol pada 18 Mei 2017. Pengadilan sebelumnya juga telah memutus sembilan terdakwa lain dengan hukuman enam bulan.

Sembilan taruna itu masing-masing; Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto.

Semua Taruna itu juga telah dipecat dari Akademi Kepolisian.

Advertisement

Baca juga:
Divonis 6 bulan, 9 taruna Akpol penganiaya junior langsung bebas
Masih diskusi, Hakim tunda sidang vonis 9 taruna Akpol penganiaya junior
4 Taruna Akpol penganiaya Brigdatar Adam dituntut 3 tahun penjara
Kasus kematian Brigdatar Adam, 9 taruna Akpol dituntut 1,5 tahun penjara
Jaksa Agung ungkap ada pihak yang mau setop kasus kematian taruna Akpol di Semarang

(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.