Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masih diskusi, Hakim tunda sidang vonis 9 taruna Akpol penganiaya junior

Masih diskusi, Hakim tunda sidang vonis 9 taruna Akpol penganiaya junior Kapolda Jateng konpers soal penganiayaan Akpol. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang yang mengagendakan vonis terhadap sembilan taruna Akpol di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (15/11) ditunda hingga Jumat (17/11). Mereka didakwa melakukan penganiayaan terhadap juniornya. Alasannya, Majelis Hakim yang dipimpin Cusmaya belum selesai bermusyawarah.

Dalam sidang sebelumnya, para terdakwa Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto dituntut hukuman selama 1,5 tahun. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Sudrajat, Sateno, Yohanes Suyatno, Nur Indah, dan Setyono, terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Menanggapi penundaan tersebut, pengacara para terdakwa HD Djunaedi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "Dengan penundaan ini kami berharap hakim dapat berpikir jernih sehingga membebaskan klien kami," tegasnya. Dia menilai Pasal 170 yang didakwakan kepada taruna Akpol tersebut terlalu berat.

"Dalam fakta persidangan tidak pernah ada pengeroyokan. Pemukulan yang dilakukan adalah untuk pembinaan. Pengeroyokan itu harus memenuhi beberapa unsur, termasuk tempat. Ini kan Akpol, yang tidak semua orang bisa masuk. Harus dibedakan antara pembinaan dan pengeroyokan," papar Djunaedi.

Selain itu, antara korban dan terdakwa sudah tidak ada masalah dan saling memaafkan. "Ibaratnya ini kan crime without victim, jadi tidak ada yang namanya pengeroyokan. Jika masuk pidana, ini kategori tipiring, Pasal 351," kata Djunaedi.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP