LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini tanggapan Menkum HAM PTUN tolak gugatan pembebasan Pollycarpus

Yasonna tidak akan menghalangi LBH Jakarta sebagai kuasa hukum Imparsial untuk mengajukan banding.

2015-07-29 23:27:00
kasus munir
Advertisement

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang menolak gugatan pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto.

Menurutnya, putusan tersebut merupakan sepenuhnya wewenang majelis hakim. Dia meyakini hakim melihat ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam memberikan putusan tersebut.

"Itu kan domain pengadilan, kita kan sudah mengeluarkan pembebasan bersyarat sesuai ketentuan perundang-undangan. Ya saya kira PTUN juga melihat saya seperti itu. Bahwa ada yang merasa tidak puas ya boleh-boleh saja," kata Yasonna usai acara peluncuran buku di Toko Buku Gramedia Matraman, Jakarta Timur, Rabu (29/7).

Sementara itu, mengenai pendapat hakim yang mengatakan bahwa objek gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bukan termasuk ranah PTUN, Yasonna tak banyak bicara. Dia hanya mengatakan keputusan pembebasan bersyarat dari Kemenkum HAM masih sesuai hukum.

"Ya itu pandangannya (objek di luar ranah pengadilan). Tapi putusan Menkum HAM tidak di luar hukum. Kita tidak berpendapat bahwa apa yang kita lakukan di luar itu," imbuh Yasonna.

Meski begitu, Yasonna tidak akan menghalangi LBH Jakarta sebagai kuasa hukum Imparsial untuk mengajukan banding sebagai upaya hukum lanjutan.

"Ya kalau mereka mau banding ya silakan saja," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Ujang Abdullah mengatakan gugatan yang diajukan LBH Jakarta bukan terhadap putusan pembebasan bersyarat, melainkan terhadap SK Menkum HAM terhadap pemberian remisi kepada Polly. Sehingga majelis hakim memutuskan bahwa objek perkara Munir ini bukan termasuk dalam ranah PTUN.

"Menimbang setelah mencermati bahwa keputusan yang diajukan penggugat imparsial kepada tergugat bukan pembebasan bersyarat, melainkan remisi dari Menkum HAM," kata Ujang dalam persidangan di PTUN Jakarta Timur, Rabu (29/7).

Baca juga:
Menteri Tedjo sebut kasus Munir bukan pelanggaran HAM
Bukan objek pengadilan, PTUN tolak gugatan pembebasan Pollycarpus
Gugatan ditolak, LBH Jakarta ajukan banding atas PB Pollycarpus
Bersepeda di Jalan Munirpad, Den Haag
'Munir' jadi nama jalan di Belanda, pemerintah dituding abaikan HAM

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.