Ini tahapan seleksi calon hakim agung
"Yang diminta 8 orang jadi kami mengirim delapan nama berikut berkasnya," katanya.
Wakil Ketua Komisi Yudisial, Farid Wadja mengatakan ada empat tahapan dalam proses seleksi calon hakim agung. Keempat proses tersebut harus dijalani oleh para calon hakim agung baik yang mendaftar dari jalur hakim karier maupun nonkarier.
"Pertama seleksi administratif, uji kualitas, kesehatan dan kepribadian profil dan wawancara," kata Farid di usai menggelar konferensi pers tentang penerimaan usulan calon hakim agung tahun 2016, Kamis (4/2).
Setelah para usulan lolos di tahap administrasi, para calon hakim agung akan melawati tahap uji kualitas. Jika lolos, maka para calon hakim agung akan melewati tahap pemeriksaan kesehatan dan profil kepribadian. Pada tahap ini akan ada pemeriksaan kesehatan dan rekam jejak karier para calon.
Tahapan terakhir yaitu wawancara. Pada tahap inilah, para calon akan ditentukan nasibnya. Jika memenuhi kriteria, maka namanya akan diusulkan langsung ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
"Karena yang diminta 8 orang jadi kami mengirim delapan nama berikut berkasnya. Jadi bukan 1:2 tapi 1:1. Sesuai dengan kebutuhan kamar yang kosong," tutur Farid.
Baca juga:
ICW nilai para calon hakim Ad Hoc tak paham soal korupsi
ICW temukan 37 calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor bermasalah
KY buka pendaftaran 8 calon hakim agung
ICW duga para calon hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor cuma 'jobseeker'
8 Fraksi setuju, Komisi III DPR loloskan enam nama jadi hakim agung
Selain Gatot & Sutiyoso, Paripurna DPR sahkan enam calon hakim agung
Lantik 6 hakim agung, ketua MA pesan kalau bekerja independen