LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini strategi KPK hadapi maraknya gugatan praperadilan

Johan menyayangkan sikap hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yuningtyas Upik K yang dianggap tidak adil.

2015-05-22 01:40:00
KPK
Advertisement

Setelah putusan praperadilan mantan Walikota Makassar Ilham Arief pada Selasa (12/5) sebagai tersangka dianggap tidak tidak sah oleh pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan beberapa upaya untuk menghadapi gelombang praperadilan dari para tersangka.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan KPK akan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung terkait pengawasan yang akan ditunjukkan kepada Komisi Yudisial (KY). Selain itu, lembaga antirasuah ini akan meminta salinan lengkap kepada pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sampai sekarang kita belum dapat hasil putusan praperadilan. Jika sudah diterima, kita akan gunakan sebagai dasar melakukan perlawanan hukum, " kata Johan Budi kepada wartawan, pada konferensi pers di gedung KPK, Kamis (21/5).

Setelah salinan lengkap diterima, Johan menyampaikan KPK mempelajari hasil putusan praperadilan sebagai dasar mengeluarkan surat perintah penyidikan baru (sprindik). Kemudian akan dilakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi atau uji banding, serta kembali mengeluarkan surat penyidikan kepada mantan Wali Kota Makassar itu atas kasus dugaan korupsi kerjasama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM di Kota Makassar.

Pada proses peradilan itu, Johan menyayangkan sikap hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yuningtyas Upik K yang dianggap tidak adil kepada KPK.

"Saksi yang kami ajukan ditolak, " terang alumnus Fakultas Teknik Universitas Indonesia Tersebut.

KPK sudah dua kali kalah dalam gugatan praperadilan. Sebelumnya KPK dikalahkan oleh tersangka yang menggugat lewat praperadilan, Komjen Budi Gunawan. Hakim tunggal praperadilan Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan.

Sarpin menyatakan Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Baca juga:
KPK buka peluang jerat kembali eks wali kota Makassar
KPK akan laporkan hakim yang menangkan eks walkot Makassar ke MA
Pansel KPK bukti Jokowi percaya pada perempuan
Politisi PKS ini dukung 1.000 persen pansel KPK semuanya wanita
Mantan wali kota Tomohon kembali diperiksa KPK

(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.