Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK buka peluang jerat kembali eks wali kota Makassar

KPK buka peluang jerat kembali eks wali kota Makassar Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎bakal menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk bekas Wali kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Hal itu dilakukan, lantaran Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yuningtyas Upiek Kartikawati, menggugurkan status tersangka Ilham dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.‎

"Mempelajari putusan (praperadilan) itu, yang kemudian bisa dijadikan dasar untuk menerbitkan sprindik. Tentu sebelum itu dilakukan perlu mencabut sprindik yang tak sah menurut praperadilan," kata Johan di KPK, Jakarta, Kamis (21/5).

Johan mengatakan, untuk menerbitkan sprindik, pihaknya akan mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan‎. Di mana isi surat itu meminta salinan putusan praperadilan Ilham.

Pasalnya, semenjak Hakim Upiek mengabulkan gugatan praperadilan Ilham. Pihak KPK belum menerima salinan lengkap dari putusan tersebut.

"Kami belum menerima salinan putusan lengkap dari hakim praperadilan IAS. Itu juga akan segera dibuatkan surat ke PN untuk minta salinan putusan secara lengkap," terang Johan.

Menurut Johan, salinan putusan Hakim Upiek dibutuhkan sebagai dasar untuk melakukan perlawanan hukum atas putusan praperadilan. Jika salinan putusan itu didapat, lanjut Johan, pihaknya bakal melakukan Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK).

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ilham Arief Sirajudidin‎ bersama Direktur Utama PT Traya Tirta, Hengki Widjadja‎ sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar pada 7 Mei 2014.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tak terima menyandang status tersangka dari lembaga antirasuah, Ilham pun melayangkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal, Yuningtyas Upiek Kartikawati yang memimpin persidangan pun mengabulkan gugatan Ilham.

Dalam putusannya itu, Hakim Upiek menyebut sejumlah bukti yang dihadirkan KPK dalam praperadilan dapat dimentahkan karena lembaga antirasuah itu tidak dapat menunjukkan bukti asli.

Hakim Upiek pun membacakan dengan lengkap beberapa salinan sebagai bukti yang tidak disertai bukti berkas asli seperti bukti LHP BPK nomor 02/HP/XIX/03/2012 tertanggal 27 Maret 2013, juga beberapa salinan berita acara permintaan keterangan yang tidak disertai aslinya.

A‎tas hal tersebut, hakim pun memutuskan proses penyidikan terhadap Ilham tidak sah menurut hukum. Maka dari itu, status tersangka yang disandang Ilham selama satu tahun ini dilepas. Hakim juga menyatakan penyitaan dan penggeledahan, serta pemblokiran rekening Ilham yang dilakukan KPK tidak sah.

"Terhadap petitum ganti dan rugi dan memulihkan hak pemohon, yang bersangkutan berhak ajukan kompensasi," kata Hakim Upiek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5).

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan SPDP Palsu
KPK Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan SPDP Palsu

Tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Pejabat Pemprov Maluku Utara Tersangka Baru Korupsi Nikel
KPK Tetapkan Pejabat Pemprov Maluku Utara Tersangka Baru Korupsi Nikel

KPK enggan membeberkan identitas dari tersangka baru itu

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Jika Mangkir Lagi Pemeriksaan
KPK Pastikan Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Jika Mangkir Lagi Pemeriksaan

Proses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Istana: Pembentukan Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini
Istana: Pembentukan Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini

Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum KPK
Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum KPK

Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.

Baca Selengkapnya
PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI
PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI

PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Kembali Mangkir Tanpa Alasan dari Pemeriksaan KPK Hari Ini
Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Kembali Mangkir Tanpa Alasan dari Pemeriksaan KPK Hari Ini

Mudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya