KPK akan laporkan hakim yang menangkan eks walkot Makassar ke MA
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yuningtyas Upiek Kartikawati ke Mahkamah Agung (MA). Hakim Upiek akan dilaporkan terkait keputusannya yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.
Menurut, pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, langkah itu diambil setelah jajarannya yakni, pimpinan, biro hukum, penyidik, penyelidik dan penuntut umum melakukan gelar perkara. Johan mengatakan, keputusan diambil karena pihaknya menganggap keputusan dari Hakim Upiek tidak sesuai.
"Kami menganggap pada proses praperadilan IAS yang menurut kami tidak fair dalam konteks persidangannya. Misalnya ada yang kami ajukan saksi tapi ditolak. Kira-kira itu seperti pelanggaran kode etik," kata Johan di KPK, Jakarta, Kamis (21/5).
Selain ke MA, Johan menuturkan Hakim Upiek pun akan dilaporkan ke Komisi Yudisial dengan dugaan yang sama yakni, pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
"Mungkin besok atau hari ini," ungkap Johan.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan bekas Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Hakim memutuskan bahwa penetapan Ilham sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
Dalam putusannya itu, Hakim Upiek menyebut sejumlah bukti yang dihadirkan KPK dalam praperadilan dapat dimentahkan karena lembaga antirasuah itu tidak dapat menunjukkan bukti asli.
Hakim Upiek pun membacakan dengan lengkap beberapa salinan sebagai bukti yang tidak disertai bukti berkas asli seperti bukti LHP BPK nomor 02/HP/XIX/03/2012 tertanggal 27 Maret 2013, juga beberapa salinan berita acara permintaan keterangan yang tidak disertai aslinya.
Atas hal tersebut, hakim pun memutuskan proses penyidikan terhadap Ilham tidak sah menurut hukum. Maka dari itu, status tersangka yang disandang Ilham selama satu tahun ini dilepas. Hakim juga menyatakan penyitaan dan penggeledahan, serta pemblokiran rekening Ilham yang dilakukan KPK tidak sah.
"Terhadap petitum ganti dan rugi dan memulihkan hak pemohon, yang bersangkutan berhak ajukan kompensasi," kata Hakim Upiek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya