LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini reaksi Ahok saat ditanya soal status Buni Yani tersangka

Ini reaksi Ahok saat ditanya soal status Buni Yani tersangka. Buni Yani adalah pengunggah video Ahok, sapaan Basuki, saat di Kepulauan Seribu di mana kala itu dia menyinggung Surah Al Maidah yang dinilai menistakan agama. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kalimat di Facebook yang dinilai menghasut.

2016-11-24 14:56:34
Buni Yani
Advertisement

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama, tidak ingin menanggapi penetapan tersangka Buni Yani. Buni Yani adalah pengunggah video Ahok, sapaan Basuki, saat di Kepulauan Seribu di mana kala itu dia menyinggung Surah Al Maidah yang dinilai menistakan agama.

Ahok menjawab datar saat disinggung kasus Buni Yani. ‎"Tanya sama aparat," katanya di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/11).

Saat kembali dicecar, Ahok menolak memberikan pernyataan. Dia mengaku tak tahu menahu alasan apa yang membuat Buni Yani ditetapkan tersangka.

"Saya tidak tahu," ucapnya singkat.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menegaskan, yang menjadi pokok persoalan bukan karena Buni Yani mengunggah video pidato Ahok berdurasi 30 detik, tapi ada pernyataan yang dianggap menghasut.

"Perbuatannya bukan memposting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan 3 paragraf kalimat di akun facebooknya ini," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).

Awi memperlihatkan tiga kalimat yang ditulis Buni Yani di video Ahok yang diunggah di akun FB miliknya. Pertama, kalimat bertuliskan 'PENISTAAN TERHADAP AGAMA?'. Kedua, kalimat bertuliskan 'Bapak Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Al Maidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi'. Kalimat ketiga, 'Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini'.

"Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bersangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE," jelas Awi.

Baca juga:
Sampai pagi ini, Buni Yani masih diperiksa di Polda Metro Jaya
Buni Yani: Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Polda Metro
Buni Yani tersangka, kuasa hukum pikir-pikir ajukan praperadilan
Pertanyaan diulang-ulang, penyidik sempat dimarahi Buni Yani
Kuasa hukum kecewa, Buni Yani baru diperiksa sudah jadi tersangka
Resmi jadi tersangka, Buni Yani langsung diperiksa marathon
Ini tiga kalimat Buni Yani di Facebook yang dianggap menghasut

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.