Ini Pertimbangan 3 Menteri Teken SKB Penggunaan Seragam & Atribut Sekolah
Keputusan ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu (3/2).
Pemerintah mengeluarkan Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Keputusan ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu (3/2).
Nadiem menjelaskan, tiga poin pertimbangan Penyusunan SKB Tiga Menteri. Pertama, sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Kedua, sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.
Ketiga, pakalan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.
"Dari tiga pertimbangan ini keluarlah SKB Tiga Menteri," kata dia.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tujuan penerbitan SKB Tiga Menteri kareja sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, menjaga keutuhan NKRI dan Bhinneka tunggal ika.
"Dengan demikian pengaturan seragam bagi peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan sebagai salah satu komponen pendidikan khususnya dalam jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah daerah harus mencerminkan moderasi keagaamaan dan toleransi atas keragaman agama," papar dia.
Tito menyampaikan Kemendagri, kemendikbud dan Kementerian Agama menaruh perhatian penuh terhadap kualitas pendidikan yang berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila agar tercipta karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang menjunjung tinggi toleransi, sikap saling hormat menghormati di tengah berbagai perbedaan latar belakang agama dan budaya.
"Pendidikan dasar merupakan urusan pemerintah Kabupaten dan Kota dengan pendidikan menengah atas urusan pemerintah Provinsi dengan SKB Tiga Menteri diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penyesuaian diharapkan sesuai SKB Tiga Menteri, jika ada yang tidak sesuai untuk segera menyesuaikan," dia menandaskan.
Di tempat yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, yang melatarbelakangi penerbitan SKB Tiga Menteri salah satunya untuk memberikan pemahaman agama secara substansif bukan simbolik.
"Agama dan ajaran mengajarkan perdamaian dan menyelesaikan perbedaan dengan baik, saling menghormati saling menghargai bukan sebaliknya agama jadi norma konflik atau justifikasi untuk berbuat tidak adil kepada yang berbeda keyakinan," ujar dia.
Karena itu, pihaknya merasa penting menerbitkan SKB Tiga Menteri untuk mendorong semua pihak mencari titik persamaan di antara perbedaan yang dimiliki.
"Tentu bukan memaksakan supaya sama tapi bagaimana masing masing umat beragama pemeluk agama memahami ajaran-ajaran agama secara subtantif bukan hanya sekedar simbolik memaksakan atribut agama tertentu kepada yang berbeda. Saya kira ini pemahaman yang simbolik kita ingin mendorong semuanya untuk memahami agama secara substansif," katanya.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
SKB 3 Menteri Diteken, Sekolah Diminta Cabut Larangan Atribut Keagamaan dalam 30 Hari
Menag Ingatkan, Seragam Sekolah Harus Hormati Perbedaan Keyakinan Siswa
Kemendagri Minta Komitmen Pemda dalam Program Sekolah Penggerak
Kemendikbud akan Dampingi Sekolah Penggerak Minimal 3 Tahun
Mendikbud: Sekolah Tak Boleh Larang Siswa & Guru Gunakan Atribut Keagamaan