Kemendagri Minta Komitmen Pemda dalam Program Sekolah Penggerak
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Program Sekolah Penggerak. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori mengatakan, program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang menghasilkan capaian kompetensi para peserta didik.
“Dalam rangka keberlanjutan Program Sekolah Penggerak yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan yang berimplikasi kepada capaian kompetensi minimal para peserta didik, maka Kemendikbud dan pemda menjadi kunci utama,” katanya dalam keterangan pers, Selasa (2/2).
Dia menjelaskan, dibutuhkan komitmen Pemda sebagai bagian dari kunci keberhasilan Sekolah Penggerak. Terdapat empat komitmen, pertama, Pemda diminta untuk segera memahami konsep Program Sekolah Penggerak secara menyeluruh.
Kedua, Pemda diminta untuk membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut, untuk mendukung Program Sekolah Penggerak dengan mempedomani Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Kemendikbud.
Ketiga, dalam rangka integrasi dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah atau RKPD dan Rencana Kerja Perangkat Daerah dan penganggaran atau yang dikenal dengan APBD.
Hudori meminta agar dinas segera memetakan kebutuhan untuk dukungan pelaksanaan program penggerak yang selanjutnya disesuaikan dengan Kepmendagri, yakni Kepmendagri 90 Tahun 2020, kemudian ada perubahan menjadi Kepmendagri Nomor 50-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan daerah.
"Keempat, tidak merotasi kepala sekolah, guru, dan SDM lainnya selama minimal 4 tahun (khusus untuk sekolah negeri) di Sekolah Penggerak," ungkapnya.
Tak hanya itu, terkait pembinaan dan pengawasan di masing-masing level pemerintahan, sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dia mengatakan dalam konteks tersebut terdapat beberapa hal yang perlu digaris bawahi, di antaranya pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri atau selaku Pembina umum dan Kemendikbud selaku Pembina teknis melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak.
“Gubernur di samping sebagai wakil pemerintah pusat juga sebagai wakil daerah otonom tentu saja dapat melakukan pembinaan umum dan pembinaan teknis terhadap penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan dasar, PAUD dan Non Formal yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/kota,” ujarnya.
Tak kalah penting, Gubernur sebagai kepala daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan menengah dan khusus. Kemudian menjadi kewenangannya yang dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait dan satuan pendidikannya, misalnya di dinas pendidikan dan kebudayaan.
“Bupati dan walikota daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan pendidikan dasar, PAUD dan Non Formal yang tentu saja ini menjadi kewenangan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait dan satuan pendidikannya,” tutup Hudori.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuan Pendidikan Inklusif, Lengkap Beserta Prinsip dan Penjelasannya
Pendidikan inklusif adalah pendekatan dalam sistem pendidikan yang mengedepankan penerimaan dan partisipasi aktif semua siswa.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaRembuk Pemuda Dukung Prabowo-Gibran, Rumuskan Lima Komitmen Pemuda
Rembuk Pemuda merupakan gerakan kepemudaan nasional yang diinisiasi Aidil Pananrang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya
Prinsip-prinsip dalam pemilu adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu agar pemilu berjalan dengan demokratis dan transparan.
Baca SelengkapnyaKemenkeu: Insentif Pajak di IKN Nusantara Bersifat Fleksibel
Program insentif pajak ini bersifat fleksibel sesuai arahan Otorita IKN (OIKN).
Baca Selengkapnya6 Cara Melatih Anak Disiplin Sejak Dini, Tidak Perlu Dimarahi & Dibentak
Melatih anak disiplin penting dilakukan sejak mereka dini. Berikut beberapa cara melatih disiplin anak sejak dini yang bisa diterapkan orang tua.
Baca SelengkapnyaMomen Lucu Saksi Ganjar Buat Ketua MK Ketawa: Lagi Puasa Jangan Ditanya Berat-Berat
Memet memberikan kesaksiannya terkait ada kegiatan perangkat desa yang tidak netral.
Baca SelengkapnyaKemendikbudristek Tegaskan Pramuka Tidak Dihapus dari Kurikulum Merdeka
Dia menjelaskan, setiap sekolah telah memandatkan agar memiliki gugus depan pramuka.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya
Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca Selengkapnya