LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini pasal-pasal yang diusulkan pemerintah untuk diubah di revisi KUHP

Ini pasal-pasal yang diusulkan pemerintah untuk diubah di revisi KUHP. Usulan itu meliputi Pasal Penghinaan Presiden, Pasal Pencabulan, Pasal Perzinaan dan Pasal Pidana Mati.

2018-05-31 06:36:54
Revisi KUHP
Advertisement

Pemerintah menyampaikan usulan terkait rancangan pasal isu krusial dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Komisi III DPR dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RKUHP Rabu (30/5). Usulan itu meliputi Pasal Penghinaan Presiden, Pasal Pencabulan, Pasal Perzinaan dan Pasal Pidana Mati.

Pertama mengenai Pasal 238 tentang Penghinaan Presiden. Pemerintah mengusulkan nama pasal itu diubah menjadi Pasal Penyerangan Kehormatan dan Harkat Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Mekanisme pelaksanaan pasal ini juga disarankan menjadi delik aduan dengan ancaman hukuman yang sama yaitu pidana paling sedikit 3 tahun dan paling lama 6 tahun dengan denda kategori IV.

"Berkaitan dengan pasal penghinaan presiden kami usulkan jadi delik aduan sesuai dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Kepala Badan Hukum Nasional Kementerian Hukum dam HAM, Enny Nurbaningsih, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5).

Advertisement

Kemudian, pasal 451 tentang pencabulan yang tadinya hanya berlaku untuk pasangan lawan jenis, kini diusulkan pemerintah untuk berlaku pada pasangan sesama jenis. Dalam pasal 451 tentang Pencabulan tersangka dapat dijerat pidana selama paling sedikit 1 tahun dan paling lama 6 tahun apabila dengan kekerasan ancaman bisa mencapai 9 tahun.

Sedangkan pasal 484 tentang perzinaan diusulkan pemerintah menjadi lebih sederhana. Dalam draf usulan, yang tadinya hukuman perzinaan adalah pidana paling lama 5 tahun kini hanya menjadi 2 tahun penjara. Namun mekanisme penuntutan masih sama yakni harus melalui aduan keluarga inti diantaranya suami, istri, anak atau orang tua.

"Jadi kami buat secara umum pasal pencabulan yang bisa dilakukan oleh jenis kelamin sama atau jenis kelamin beda," ungkapnya.

Advertisement

Pemerintah juga memberikan usulan terkait pasal pidana mati atau Pasal 111. Pemerintah mengusulkan terdakwa hukuman mati bisa ditunda dengan masa percobaan selama 10 tahun. Masa percobaan itu dimaksudkan untuk membuat terdakwa memperbaiki diri sehingga hukuman mati tidak lagi diperlukan.

Tetapi masa percobaan ini tidak serta merta diberikan pemerintah atau majelis hakim. Terdakwa terlebih dahulu harus menunjukkan rasa menyesal, ada rasa ingin memperbaiki atau memiliki alasan lain yang meringankan.

Dalam alternatif internal pemerintah, masa percobaan juga mempertimbangkan reaksi masyarakat terhadap terdakwa yang diangkat media massa.

Baca juga:
JK yakin RKUHP selesai sebelum HUT RI ke-73
Ketua DPR sebut revisi KUHP selesai Agustus
KPK khawatir RUU KUHP ditunggangi & lemahkan pemberantasan korupsi
Ketua DPR soal RKUHP: Tolong jangan digagalkan lagi
Tolak RKUHP, aktivis perempuan gelar aksi tutup mulut
Di depan Jokowi, Bamsoet janji UU KUHP jadi hadiah di HUT RI ke 73

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.