Ini kata Jaksa Agung pembacaan tuntutan Ahok ditunda usai Pilkada
Ini kata Jaksa Agung pembacaan tuntutan Ahok ditunda usai Pilkada. Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, baik jaksa dan hakim sepakat untuk membacakan tuntutan usai Pilkada. Padahal sebelumnya, hakim protes tentang ketidaksiapan jaksa membacakan tuntutan sesuai agenda persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) pada Selasa (11/4) kemarin. Dengan demikian, pembacaan tuntutan baru akan dilakukan usai pelaksanaan Pilkada DKI pada 20 April nanti.
Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, baik jaksa dan hakim sepakat untuk membacakan tuntutan usai Pilkada. Padahal sebelumnya, hakim protes tentang ketidaksiapan jaksa membacakan tuntutan sesuai agenda persidangan.
"Kan sudah diputus kemarin, mereka sudah memutuskan itu keputusan hakim saja, semua pihak sudah menyampaikan pendapat dan pandangannya dan hakim sudah memutuskan ditunggu sampai tanggal 20 April berarti satu hati setelah pelaksanaan pilkada," kata Prasetyo di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (12/4).
Mantan politisi NasDem ini membantah keputusan menunda pembacaan tuntutan berkaitan dengan permintaan Kapolda Metro Jaya M Iriawan.
"Oh tidak ada. Ini bentuk sinergitas antar penegak hukum kita juga melihat situasi dan kondisi antar dinamika yang terjadi selama ini kan," tegas dia.
Majelis hakim, kata dia, menunda pembacaan tuntutan Ahok berdasarkan masalah teknis hukum dan waktu yang tersedia untuk menyusun surat.
"Hakim memutuskan bukan karena semata-mata surat Polda, tapi justru karena masalah teknis yuridis, waktu yang tersedia untuk menyusun surat tuntutan itu masih dinilai tidak mencukupi," pungkasnya.
Prasetyo hari ini melawat ke Gedung DPR karena hendak rapat kerja bersama Komisi III DPR. Sejumlah agenda akan dijelaskan, salah satunya soal tindak pidana pemilu sepanjang Pilkada 2017.
"Ya kita jelaskan saja untuk mengawal pilkada serentak itu, bahkan tadi malam kita juga mendapatkan semacam penghargaan Bawaslu award," kata Prasetyo.
Prasetyo menuturkan, pihaknya telah menangani sekitar 23 perkara untuk tahun 2015. "Untuk yang lalu 2015 itu sekitar 23," jelasnya.
Baca juga:
Kapolda Metro senang sidang tuntutan Ahok ditunda usai Pilkada
Kubu Ahok sebut sidang tuntutan ditunda bukan karena surat Kapolda
Sidang ditunda 20 April, hakim tak mau kasus Ahok terkesan istimewa
Aksi demonstran anti Ahok di sidang ke-18
JPU minta tuntutan kasus Ahok ditunda 2 pekan, Majelis Hakim geram
Ekspresi Ahok saat mendengar sidangnya ditunda hingga 20 April
JPU tegaskan penundaan sidang tuntutan Ahok bukan karena saran Polda