Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Ahok sebut sidang tuntutan ditunda bukan karena surat Kapolda

Kubu Ahok sebut sidang tuntutan ditunda bukan karena surat Kapolda Sidang Ahok. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut tak ada kaitan antara penundaan tuntutan hari ini dengan permintaan Polda Metro Jaya. Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan berkirim surat ke PN Jakarta Utara, meminta agar jalannya sidang kasus Ahok ditunda hingga Pilkada DKI usai.

"Tidak ada kaitannya lah, bagi kami prinsip peradilan itu bebas dan mandiri. Kami sudah patuh dengan jadwal yang ditetapkan majelis hakim, nah hari ini kemudian jaksa menyatakan belum siap ya mari kita hormati semua," kata salah satu penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).

Lebih lanjut, Sirra mengaku merasa dirugikan dengan penundaan sidang. Mengingat agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap Ahok.

Menurut Sirra, tim hukum Ahok telah menyiapkan berkas pembelaan atau pleidoi. Berkas tersebut hanya tinggal menunggu substansi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diselesaikan.

"Terkait fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis, ini sudah kami lalui. Sehari pun kami siap. Makanya tadi kami tentu sangat bingung bagaimana sesungguhnya sikap jaksa yang menyatakan belum siap," jelas Sirra.

Walaupun begitu, dia mengungkapkan,‎ menerima putusan Majelis Hakim yang menunda agenda pembacaan tuntutan terhadap Ahok. Terlebih pihaknya tidak bisa memaksa JPU untuk menyelesaikan berkas tersebut sesuai jadwal hari ini.

Sebelumnya diketahu, sidang tuntutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan agenda pembacaan tuntutan terpaksa harus ditunda. Alasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai menyelesaikan naskah tuntutan, dan rencananya akan dilanjutkan pada 20 April 2017 mendatang.

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengaku, tidak dapat menyelesaikan surat tuntutan tersebut dalam waktu dekat. Sehingga dia meminta agar sidang dapat dilanjutkan dua pekan dari sekarang.

"Kami bisa pastikan majelis. Mohon dipertimbangkan untuk (pembacaan tuntutan) pada hari Selasa (tanggal 25 April)," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP