Ini Dampak Aturan ASN Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Hari Rabu
Syafrin merinci, berdasarkan data hari Rabu yang bertepatan dengan libur nasional lalu.
Program Rabu Wajib Transportasi Umum bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diklaim berdampak signifikan terhadap peningkatan jumlah penumpang angkutan massal di ibu kota.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan terjadi lonjakan hingga 100 ribu penumpang setiap hari Rabu pada layanan MRT, LRT, dan Transjakarta.
"Terjadi peningkatan sekitar 100 ribu penumpang pada layanan MRT, LRT, dan Transjakarta saat hari Rabu," kata Syafrin dalam keterangannya, dikutip Rabu (17/9).
Syafrin merinci, berdasarkan data hari Rabu yang bertepatan dengan libur nasional lalu, jumlah penumpang transportasi umum di Jakarta naik dari 864 ribu menjadi 1,067 juta. Sementara itu, pada hari Rabu saat aktivitas perkantoran normal, jumlah penumpang yang biasanya 1,4 juta meningkat menjadi 1,538 juta.
"Jadi ada peningkatan dibandingkan dengan hari biasa karena kan memang ini equivalent dengan jumlah pegawai Pemprov. Dan ini terus dipantau oleh Pak Gubernur," ucap dia.
Aturan Hari Rabu Naik Angkutan Umum buat ASN
Diketahui, di bawah kepemimpinan Pramono Anung, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Transportasi Umum pada hari Rabu bagi Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pelaksanaannya, Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharuskan menggunakan moda transportasi umum massal saat berangkat kerja, menjalankan tugas dinas, maupun pulang kerja. Namun, terdapat pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu, seperti sakit, hamil, disabilitas, atau bertugas di lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.
Kebijakan ini bertujuan mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta.
Adapun, moda transportasi yang diperbolehkan diantaranya Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, Bus/Angkot reguler, Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.
Guna memastikan pelaksanaan kewajiban ini berjalan dengan maksimal, Pegawai Pemprov DKI Jakarta wajib melakukan swafoto pada saat berangkat maupun pulang dari dan ke tempat kerja. Swafoto ini harus menampilkan lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan gambar.
Selanjutnya, foto dikirimkan kepada admin kepegawaian di masing-masing Perangkat Daerah (PD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) melalui mekanisme yang sudah ditentukan.