LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini cara mengkritik di media sosial agar tak diciduk polisi

Beberapa cara ini dianggap aman dari jeratan pasal ujaran kebencian.

2015-11-03 09:03:00
Ujaran kebencian
Advertisement

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pada 8 Oktober lalu. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Surat edaran tersebut kemudian mendapat komentar beragam dari berbagai kalangan, terutama dari kalangan anggota legislatif. Ada yang mendukung, seperti yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan ada pula yang menganggap surat edaran tersebut melanggar konstitusi, seperti diutarakan anggota Komisi III Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa.

Menyikapi surat edaran tersebut, pengamat media sosial, Enda Nasution mengatakan, selama kritikan yang disampaikan memiliki data dan informasi yang mendukung, hal tersebut tidak masalah. Mantan aktivis ITB ini menambahkan, jika pesan kebencian yang disampaikan sifatnya sudah menghasut ke arah kriminal, hal itu patut ditindak secara hukum.

Diakuinya, kemunculan media sosial, membuat beberapa pihak bebas mengutarakan ketidaksukaan hingga kebencian terhadap seseorang. Menurutnya, banyak jenis hasutan yang bersifat menyebarkan kebencian, yang terkadang materi yang disampaikan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Enda menjelaskan, jika seseorang ingin menyuarakan ketidaksukaan terhadap pejabat publik terkait kinerja buruk, atau ada indikasi pelanggaran hukum, namun tidak ingin dikenakan pasal pencemaran nama baik atau dikenakan pasal ujaran kebencian, dirinya menyarankan beberapa trik.

Trik pertama adalah membuat akun media sosial anonim. Cara itu dianggap paling aman bagi seseorang untuk menyuarakan ketidaksukaannya atau membeberkan data atau fakta yang menurutnya valid.

"Di sisi lain, menggunakan akun anonim itu lebih aman," ujarnya saat dihubungi, Selasa (2/11).

Selain itu, bagi seorang pengamat atau seseorang yang dikenal kerap menyerang kebijakan pemerintah atau menyanggah pernyataan pejabat publik, dapat menggunakan cara, yang disebutnya 'no mention'. Cara tersebut dianggap tidak dapat dibuktikan menyerang seseorang, namun pesan yang disampaikan dipastikan tepat.

"Cara aman kedua adalah 'no mention'. Tapi memang di sisi lain, kredibilitas berkurang. Daripada akun anonim, kalau mau aman, kritik dengan cara memiliki data argumentasi yang jelas," ujarnya.

Lebih lanjut, Enda mengatakan, kebebasan berpendapat itu merupakan hal penting. Tapi berpendapat harus memiliki batasan, dan batasan itu yang menurutnya belum jelas di Indonesia.

"Kalau orang sifatnya menyuarakan ketidaksukaannya tanpa mengajak orang lain, apakah itu bisa dikatakan menghasut? Bisa saja orang yang mendengar pendapat orang itu bisa terpengaruh. Dan itu kan belum jelas batasannya," ujarnya.

Baca juga:
Edaran hate speech disebabkan kasus Tolikara dan Aceh Singkil
Kapolri ingin penjarakan penebar kebencian, Ketua MPR sebut cocok
Ketua DPR dukung langkah Kapolri penjarakan hate speech
Polri bantah SE Kapolri soal ujaran kebencian bungkam suara kritis
Polri imbau netizen jaga etika saat berpendapat di dunia maya
Kapolri diminta sosialisasi masif aturan mencaci di medsos dipidana

(mdk/amn)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.