Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri imbau netizen jaga etika saat berpendapat di dunia maya

Polri imbau netizen jaga etika saat berpendapat di dunia maya surat edaran penanganan kebencian. ©2015 facebook.com/Bonardo Hutauruk

Merdeka.com - Setelah Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015 telah diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu. Sebagai tindak lanjutnya, Polri meminta masyarakat untuk menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di dunia maya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan. Anton mengatakan terkadang masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka publik tidak dapat menjaga etikanya, sehingga tidak jarang menimbulkan konflik yang melibatkan individu atau kelompok.

Terlebih lagi, kata Anton berdasarkan laporan, kebanyakan konflik horisontal di masyarakat berawal dari pendapat-pendapat yang kurang etis terutama dalam menyikapi isu-isu yang sensitif, semisal kasus SARA, gender dan penghinaan terhadap orang cacat.

"Mulutmu harimaumu, apalagi sebagai bangsa yang santun prihatin tidak jika di dunia maya kebun binatang muncul. Karena apa yang dilakukan di dunia maya menimbulkan dampak, dampak juga telah sesuai dengan UU yang telah dibuat soal penghinaan, provokasi, terutama soal SARA, gender dan orang cacat," kata Anton di Gedung Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/11).

Surat edaran ini, menurutnya sebagai pelengkap dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai ujaran kebencian.

Selain itu ada pula UU lain yang merujuk pada 'Hate Speech' tersebut, semisal UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kemudian UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, atau UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

"Adapun pasal-pasal yang jika terkena penghinaan semisal pasal 310, 311 kemudian pasal 156 menunjukkan kebencian. Kemudian Pasal UU ITE pasal 36 ancaman hukumnya 12 tahun dan denda 12 miliar," tuturnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP