Ketua DPR dukung langkah Kapolri penjarakan hate speech
Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mendukung langkah Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mempidanakan seseorang yang menyebar kebencian melalui media sosial. Setnov berharap agar surat edaran Kapolri tersebut bisa segera diterapkan.
"Tentu ini memberikan faedah yang sangat baik, sehingga kita harapkan ini bisa terlaksana secepatnya. Supaya ini bisa terlaksana dan tentu akan memberikan dukungan yang baik juga buat kepentingan penyelesaian yang lebih cepat, lebih akurat," kata Setnov di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/11).
Menurut Setnov, surat edaran tersebut sengaja disebarkan guna menjaga kebaikan banyak orang. Maka dari itu Setnov menghargai upaya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
"Kan itu masalahnya harus kita lihat demi kebaikan semua pihak. Demi kebaikan saya rasa semua bisa menyadari bahwa ini untuk kepentingan yang lebih jauh. Tentu ini sudah diperhitungkan betul-betul oleh Kapolri beserta jajarannya sehingga mudah-mudahan ini bisa selesai," terangnya.
Seperti diketahui Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pada 8 Oktober lalu. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Surat edaran Kapolri tersebut, tercatat bahwa orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya