LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini bedanya kebiri kimiawi dan permanen, ada efek sampingnya juga

Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual ramai disuarakan, ini perbedaannya.

2015-11-02 14:02:13
Hukum kebiri paedofil
Advertisement

Menanggapi usulan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak, Deputi Bidang PUG Bisang Polsoskum Kementerian PP-PA Heru Prasetyo mengungkap cara-cara pengebirian itu sendiri. Menurut dia, ada dua cara untuk mengebiri seseorang dua cara, namun keduanya memiliki efek samping.

"Mengenai kebiri ini ada 2 cara yakni cara kimiawi dan permanen," Kata Heru di Gedung PP-PA, Jakarta Pusat, Senin (2/11).

Heru menjelaskan, untuk cara kimiawi salah satunya yakni diberikan hormon perempuan hestrogen ke pelaku. Hal Ini berfungsi untuk menurunkan hormon laki-laki.

"Kalau cara kimiawi ini berlaku kurang lebih 3 bulan. Ini kan sistemnya suntik. Nah nanti setelah 3 bulan, harus suntik lagi," paparnya.

Sedangkan cara permanen, Heru menjelaskan bahwa pelaku atau yang bersangkutan harus dibuang buah zakarnya. Menurutnya, cara permanen ini akan menghilangkan sebagian besar hormon seksual pelaku.

"Kalau secara operasi ini memang penurunan dorongan seksual turun drastis. Jadi hormon dia hanya 10% saja. Tapi akan tetap timbul lagi jika dia lihat pornografi, walaupun jumlahnya kecil," tuturnya.

Sementara itu, Menteri PP-PA Yohana Yembise menjelaskan bahwa kemungkinan besar ada efek samping terhadap seseorang yang menjalani kebiri. "Efek sampingnya bisa dia mudah marah, emosinya tak terkendali. Namun ini masih menjadi survei para pakar," tutupnya.

Baca juga:
Menteri Yohana usul kebiri hanya sebagai treatment bukan punishment
Menteri Yohana sebut Perppu kebiri masih perlu dikaji ulang
Ditemui menteri, pencabul 15 anak pilih dihukum mati daripada kebiri
Suntik mati pelaku kekerasan seksual terhadap anak
Perlu satgas perlindungan anak di setiap RT

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.