Ini Anggota Tim Hukum Demokrat yang Gugat KLB Deli Serdang
Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengungkap anggota tim tersebut. Pertama ada Bambang Widjojanto, serta dari internal Demokrat, Mehbob, Muhajir, Yandri Sudarso, Santoso.
Partai Demokrat telah resmi mendaftarkan gugatan masalah Kongres Luar Biasa (KLB) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demokrat membawa tim beranggotakan 13 orang dari internal partai dan ahli hukum dari eksternal.
Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengungkap anggota tim tersebut. Pertama ada Bambang Widjojanto, serta dari internal Demokrat, Mehbob, Muhajir, Yandri Sudarso, Santoso.
"Di luar itu ada dari teman-teman lainnya, tim pembela demokrasi dari teman-teman mas BW," kata Herzaky di PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3).
Anggota tim pembela demokrasi lainnya itu adalah Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard Silaban.
Gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 172/pdt.sus-parpol/2021 PN Jakarta Pusat. Ada 10 orang yang digugat. Di antaranya adalah Moeldoko, Jhoni Allen, hingga Darmizal. Gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyelenggaraan Kongres Luar Biasa.
"Sebagian besar dari mereka adalah terlibat dalam Kongres, yang mengorganisir Kongres dan kami menduga dia orang yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi," ujar Bambang Widjajanto.
Baca juga:
10 Nama Penggerak KLB yang Digugat Demokrat, Ada Nama Moeldoko dan Jhoni Allen
Bambang Widjojanto Sebut Jika KLB Diakomodasi, Negara Melakukan Brutalitas Demokratik
DPP Demokrat Gugat 10 Orang Penggerak KLB ke PN Jakpus
DPLN Demokrat Malaysia Nyatakan Solid ke AHY
Parpol Pecah dan Politik Belah Bambu
Andi Arief: AHY Diuji Sebagai Kader, Tidak Ujug-Ujug Seperti Moeldoko