Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

10 Nama Penggerak KLB yang Digugat Demokrat, Ada Nama Moeldoko dan Jhoni Allen

10 Nama Penggerak KLB yang Digugat Demokrat, Ada Nama Moeldoko dan Jhoni Allen Tim kuasa hukum Partai Demokrat. ©ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Merdeka.com - Partai Demokrat telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal. Di antara 10 orang yang digugat ada nama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun.

Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 172/pdt.sus-parpol/2021 PN Jakarta Pusat. Tim hukum Partai Demokrat, Bambang Widjajanto mengatakan 10 orang yang digugat adalah mereka yang terlibat menyelenggarakan Kongres Luar Biasa.

"Sebagian besar dari mereka adalah terlibat dalam Kongres, yang mengorganisir Kongres dan kami menduga dia orang yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi," ujar Bambang di PN Jakpus, Jumat (12/4).

Bambang tidak menyebut seluruh pihak tergugat ke publik. Ia hanya mengungkap dua nama di antaranya adalah Jhoni Allen Marbun dan Darmizal. Hanya saja, ketika ditanya sosok Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Bambang mengamini juga termasuk yang digugat.

"Sebagian yang disebut ada (Moeldoko dan Jhoni Allen)," kata Bambang.

"Yang pasti Jhoni Allen. Ada Darmizal kemudian ada lagi lainnya," ucapnya.

Lebih lanjut, Bambang memberikan petunjuk siapa saja yang digugat. Pertama sebagian besar dari mereka adalah orang yang telah berhenti atau dipecat dari partai, sehingga tidak memiliki hak untuk menggelar KLB.

Sebelumnya, Demokrat memecat tujuh orang. Enam karena terlibat gerakan pengambilalihan kepemimpinan yaitu, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya. Serta satu orang karena pelanggaran etika yaitu Marzuki Alie.

Selain itu, ada orang dari luar partai yang terlibat dalam KLB. Bambang memang tidak menyebut secara langsung Moeldoko sebagai orang yang digugat. Namun dia bilang, Moeldoko sebagai orang luar partai tiba-tiba bisa menjadi anggota Demokrat dan dilantik sebagai ketua umum begitu saja dalam KLB.

"Pak Moeldoko itu kalau kemudian mau dilantik atau dijadikan KTA, siapa yang menunjuk dia dan siapa yang memberikan KTA kepada dia," kata Bambang.

Namun ia kembali menegaskan belum mau menyebut dengan jelas siapa saja tergugat dalam kasus perbuatan melawan hukum ini.

"Pada saatnya kita akan bentangkan kayaknya terlalu pagi kalau sekarang dikemukakan," kata mantan pimpinan KPK ini.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP