Ini alasan rumah sakit sering tolak pasien BPJS menurut Ombudsman
Kendala likuiditas inilah, yang menurut Dadan menjadi ajang kucing-kucingan oleh pihak rumah sakit saat menerima pasien peserta BPJS Kesehatan, khususnya pada rumah sakit swasta di seluruh Indonesia.
Komisioner Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya menilai penolakan pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan lantaran rentang waktu klaim yang terbilang memakan waktu. Sebab, rumah sakit juga membutuhkan cash flow.
Oleh sebab itu, Dadan menilai tidak heran jika ada kejadian penolakan pasien peserta BPJS oleh beberapa rumah sakit.
"Faktornya ternyata likuiditas rumah sakit itu berpengaruh, karena BPJS mencairkan klaim rumah sakit itu dalam tempo 14 hari," ujar Dadan di kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).
"Makanya dalam kasus tertentu dia tetap menyisihkan sejumlah kamar untuk pasien yang umum, yang bayar cash," kata dia.
Dadan pun melakukan investigasi berupa pengecekan kamar di rumah sakit. Dari hasil investigasi tersebut terkuak ada beberapa kamar yang kosong, namun pihak rumah sakit mengklaim seluruh kamar telah terisi pasien.
Kendala likuiditas inilah, yang menurut Dadan menjadi ajang kucing-kucingan oleh pihak rumah sakit saat menerima pasien peserta BPJS Kesehatan, khususnya pada rumah sakit swasta di seluruh Indonesia.
Diakuinya, cukup banyak penolakan pasien peserta BPJS Kesehatan oleh rumah sakit swasta. Bahkan, BPJS Kesehatan seperti momok besar bagi keberlangsungan likuiditas rumah sakit.
"BPJS punya ancaman terhadap rumah sakit swasta. Di sisi lain BPJS harus memikirkan likuiditas rumah sakit sehingga punya dana cash yang tepat," tandasnya.
Baca juga:
Pemkab Bekasi tanggung BPJS bocah kelainan kelamin
BPJS Kesehatan jamin masih tanggung biaya pengobatan 8 penyakit
Jaga kesehatan, ada wacana 8 penyakit ini tak lagi ditanggung BPJS Kesehatan
DPR sebut cost sharing bisa diterapkan di BPJS Kesehatan asal revisi UU SJSN
DPR panggil BPJS Kesehatan soal rencana cost sharing 8 penyakit katastropik