Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR sebut cost sharing bisa diterapkan di BPJS Kesehatan asal revisi UU SJSN

DPR sebut cost sharing bisa diterapkan di BPJS Kesehatan asal revisi UU SJSN BPJS Kesehatan di Malang. ©2016 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Anggota Komisi IX dari Fraksi NasDem Irma Suryani mengatakan pemerintah perlu merevisi UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional jika ingin menerapkan sistem cost sharing atas 8 penyakit katastropik. Adapun 8 penyakit masuk kategori katastropik yakni jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia, leukimia dan hemofilia.

"Jika direalisasikan maka yang harus dilakukan adalah merevisi UU. Jika tidak pemerintah nyata-nyata melanggar," kata Irma saat dihubungi, Senin (27/11).

Dia menjelaskan, dalam pasal 22 ayat (2) UU 40/2004 dijelaskan urun biaya hanya bisa dilakukan jika pelanggan Jaminan Kesehatan Nasional menyalahgunakan pelayanan.

Namun, jika hal itu tidak terjadi maka pemerintah wajib menanggung seluruh pelayanan mencakup pelayanan preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.

"Saya yakin peserta JKN penderita katastropik tidak melakukan penyalahgunaan pelayanan. Oleh karena itu kalau penderita katastropik harus urun biaya maka kebijakan tersebut sudah melanggar Pasal 22 ayat (1) dan (2)," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi IX berencana Dirut BPJS Kesehatan terkait rencana penerapan cost sharing untuk penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik). Menurutnya, BPJS harus membahas rencana cost sharing itu bersama DPR agar tidak melanggar UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP