Ini alasan MK batalkan UU Nomor 4/2014
MK mempertanyakan mengenai penggunaan kata 'ahli' pada kata 'panel' yakni tentang keahlian di bidang apa yang diperlukan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang MK. MK menilai pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang MK nomor 4 tahun 2014 bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.
"Terkait dengan ketentuan pengajuan calon hakim konstitusi melalui Panel Ahli yang dibentuk oleh Komisi Yudisial bersama perwakilan Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden, dianggap telah nyata-nyata mereduksi kewenangan konstitusional ketiga lembaga tersebut," kata hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dalam pertimbangannya di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (13/2).
Selain itu MK mempertanyakan mengenai penggunaan kata 'ahli' pada kata 'panel' yakni tentang keahlian dalam bidang apa sebenarnya yang diperlukan. Mahkamah berpendapat syarat keahlian pada panel ahli harus lah terukur secara rasional.
"Hakim Konstitusi memiliki karakteristik tersendiri, yang dalam UUD 1945, karakteristik khusus tersebut disebutkan sebagai seorang negarawan. Meskipun syarat 'negarawan' adalah sulit untuk ditentukan kriterianya secara pasti, namun hal demikian haruslah dipahami betapa pembentuk UUD 1945 secara sadar mengidealkan bahwa dalam diri seorang Hakim Konstitusi sekurang-kurangnya layak untuk diharapkan memiliki kepribadian dimaksud," terang Maria.
Selanjutnya MK mempertanyakan pelibatan Komisi Yudisial (KY) dalam pembentukan Majelis Kehormatan Hakim dalam undang undang nomor 4 tahun 2014 soal MK, di mana checks and balances adalah suatu mekanisme yang diterapkan untuk mengatur hubungan antara kekuasaan legislatif dan eksekutif.
"Checks and balances tidak ditujukan kepada kekuasaan kehakiman karena antara kekuasaan kehakiman dan cabang kekuasaan yang lain berlaku pemisahan kekuasaan. Prinsip utama yang harus dianut oleh negara hukum maupun rule of law state adalah kebebasan kekuasaan yudisial atau kekuasaan kehakiman. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan," kata Hakim Konstitusi Harjono.
"Terlebih lagi, Mahkamah telah memutus dalam Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006, bertanggal 23 Agustus 2006, bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi tidak terkait dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 24B UUD 1945," tukasnya.
Terakhir syarat hakim konstitusi harus tujuh tahun telah lepas dari ikatan partai politik, tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i UU 4/2014, yang diterbitkan setelah penangkapan Akil Mochtar menjadi preseden buruk kepada MK.
"Stigma biasanya menggeneralisasi, yaitu apa yang telah terjadi pada M. Akil Mochtar kemudian dijadikan dasar bahwa setiap anggota partai politik pastilah tidak pantas menjadi Hakim Konstitusi," tambah Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
"Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, menurut Mahkamah, ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 24C ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Ketentuan a quo tanpa landasan konstitusional yang benar sebagaimana ditentukan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Pengaturan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i UU 4/2014 lebih didasarkan pada stigmatisasi belaka yang dalam penerapannya penuh dengan permasalahan hukum, sehingga dalil permohonan para Pemohon sepanjang mengenai syarat yang ditentukan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i UU 4/2014 beralasan menurut hukum," pungkasnya.
Baca juga:
MK: Komisi Yudisial bukan lembaga pengawas hakim konstitusi
UU MK dibatalkan, PDIP lega dan minta internal MK diperbaiki
Hanura dukung pembatalan UU MK
UU MK dibatalkan, Demokrat minta pemerintah ajukan RUU MK baru
Yusril: UU MK dibatalkan, MK perburuk citranya sendiri