Ini alasan KPK belum tetapkan korporasi jadi subjek pidana korupsi
Ini alasan KPK belum tetapkan korporasi jadi subjek pidana korupsi. Pemidanaan bagi korporasi sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Tipikor. Hanya saja mekanisme di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum dijelaskan secara detail.
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang tanggung jawab korporasi dalam tindak pidana korupsi mendekati rampung. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif pun mengapresiasi hal tersebut, pasalnya belum ada mekanisme yang jelas dalam menjadikan sebuah korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
"Selama ini belum ada guidance yang cukup hanya disebut di Undang-Undang Tipikor, bahwa korporasi bisa bertanggung jawab," ujar Laode di Grand Mercure Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (15/11).
Laode menuturkan pemidanaan bagi korporasi sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Tipikor. Hanya saja, lanjut Laode, mekanisme di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum dijelaskan secara detail.
Hal inilah menurut Laode menjadi alasan pihaknya beserta penegak hukum lainnya tidak menjadikan sebuah korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
"Operasionalnya di KUHAP belum ada oleh karena itu, KPK, polisi dan kejaksaan masih ragu menetapkan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi," ucapnya.
Ketua kamar pidana Mahkamah Agung, Hakim Artidjo Alkostar mengatakan penegak hukum seharusnya bisa menetapkan sebuah korporasi sebagai terdakwa jika memang ada keberanian dari penegak hukum tersebut.
Artidjo pun menyadari alasan penegak hukum sampai sekarang belum menjadikan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi karena mekanisme yang belum jelas didalam KUHAP.
"Ya selama ini kan belum jalan. Hanya sedikit saja seperti ada sebuah PT di Kalimantan itu dikenakan pidana, kejaksaan berani," kata Artidjo.
"Makanya ada ini (Perma) biar ada keseragaman tentang surat dakwaan itu. Nanti kalau misalnya tidak ada keseragaman tentang surat dakwaan terus dieksepsi? Ya ini makanya biar ada penyeragaman untuk penegak hukum menjadikan korporasi sebagai pelaku," tukasnya.
Baca juga:
Perma kejahatan korporasi tinggal diteken ketua Mahkamah Agung
KPK perkenalkan aplikasi JA9A buat alat monitoring kebijakan publik
Ketua KPK ingatkan revolusi mental jangan hanya sebatas slogan
Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo sebut belum ada ancaman kriminalisasi