Ini alasan Jokowi cabut Perpres tunjangan DP mobil pejabat negara
"Ini perintah Presiden (segera dicabut)," ujar Andi.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Presiden Joko Widodo akan segera mencabut Perpres soal kenaikan tunjangan uang muka mobil buat pejabat negara. Proses pencabutan setelah diterbitkannya Perpres baru menggantikan Perpres yang lama.
"Diterbitkan perpres baru. Iya. Prosesnya sama seperti pembuatan perpres," ujarnya di Kantor Presiden Jakarta, Senin (6/4).
Andi mengatakan proses pencabutan memakan waktu 11 hari sejak ada usulan tersebut. "Ini perintah Presiden (segera dicabut)," ujarnya.
Adapun alasan Presiden mencabut Perpres tersebut yakni tidak sesuai dengan kondisi keekonomian saat ini.
"Yang disampaikan oleh presiden dan mensesneg. Bahwa secara prosedur, rumusan perpres itu betul namun harus disesuaikan kembali dengan kondisi keekonomian dan apa yang diperdebatkan masyarakat tentang perpres itu," ujarnya.
Baca juga:
Tuai polemik, Jokowi cabut Perpres tunjangan DP mobil pejabat
Ini reaksi Ahok saat tahu Jokowi dikritik soal DP mobil pejabat
Banjir kritik, Perpres soal DP mobil pejabat bakal dicabut Jokowi
Perpres kenaikan DP mobil pejabat bukan salah Jokowi, tapi menteri
Indo Barometer tuding DPR sengaja jebak Jokowi soal DP mobil pejabat