Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banjir kritik, Perpres soal DP mobil pejabat bakal dicabut Jokowi

Banjir kritik, Perpres soal DP mobil pejabat bakal dicabut Jokowi Joko Widodo. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Kebijakan tersebut langsung mendapatkan banjir kritikan. Soalnya, di tengah-tengah ekonomi yang tak menentu dan beban masyarakat semakin berat, justru Jokowi memanjakan pejabat negara.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pemerintah bakal mengeluarkan Perpres kembali guna mencabut kenaikan uang muka pembelian mobil pejabat itu. Penerbitan Perpres akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Tadi di dalam presiden sudah menjelaskan seperti yang disampaikan presiden tapi di sela-sela tadi presiden juga menyampaikan memerintahkan kepada kami Seskab dan Mensesneg untuk bukan hanya mereview tetapi juga mencabut Perpres yang terkait dengan tambahan dana uang muka mobil untuk pejabat pembelian perorangan itu," kata Pratikno kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4).

Pratikno membantah bila pencabutan kenaikan uang muka pembelian mobil pejabat tersebut atas desakan DPR. Namun, gagasan mencabut kebijakan itu juga mendapat dukungan sejumlah fraksi partai politik di parlemen.

"Oh enggak, pertama itu adalah perintah presiden dan kedua DPR juga merasakan, beberapa pimpinan fraksi juga merasakan bahwa hal itu tidak sesuai dengan suasana ekonomi di masyarakat. Jadi bapak presiden semakin mantap (mencabut) ketika beberapa pimpinan fraksi juga mengatakan hal tersebut," imbuhnya.

Diakui Pratikno, memang sebetulnya dari sisi substansi tidak masalah bila negara menaikkan uang muka pembelian mobil pejabat. Sebab aturan pemberian uang muka pembelian mobil itu sudah lima tahun tidak pernah direvisi.

"Tetapi tidak tepat untuk suasana ekonomi masyarakat saat ini," tegasnya.

Kemudian lanjut dia, pencabutan Perpres kenaikkan uang muka untuk pembelian mobil pejabat itu akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini. Dirinya telah mendapatkan perintah dari Presiden Jokowi soal hal tersebut.

"Jadi dalam waktu dekat kami akan menerbitkan Perpres untuk mencabut Perpres tersebut saya lupa Perpres nomor berapa," pungkasnya.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP