INFOGRAFIS: Karantina 5 Hari untuk Semua Jenis Perjalanan
Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.
Dengan diberlakukannya SE No. 20/2021 ini maka SE No 18/2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran No.18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
©2021 Merdeka.com
Baca juga:
Pemerintah Ubah Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari
Gubernur Bali Sebut Karantina 5 Hari Tak Terlalu Beratkan Wisman
Atlet DKI Jakarta Jalani Karantina Setelah Pulang dari PON Papua
Menkes Minta Rachel Vennya Diberi Hukuman Agar Tak Kabur Lagi Saat Karantina
DPR Soal Rachel Vennya Kabur Karantina: Sanksi Tegas, Jangan Ada Pembiaran
Rachel Vennya Minta Maaf Kabur dari Karantina Wisma Atlet
Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Bui & Denda Rp100 Juta Jika Terbukti Langgar Karantina