LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

IN diduga terlibat pencucian uang bandar narkoba, aset Rp 3,9 miliar disita BNN

Heru menjelaskan, penangkapan terhadap IN bermula saat BNN menangkap Irawan alias Dagot dari Rutan Kelas IIA Pontianak pada Senin 21 Agustus 2017 lalu. Saat itu, Irawan diduga terlibat peredaran sabu seberat 10,39 kilogram.

2018-07-17 14:28:19
BNN
Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap IN, pemilik rekening PT Surya Subur Jaya dan PT Nusa Primula Maju Jaya. IN diduga terlibat kejahatan tindak pidana pencucian uang dari bandar narkoba bernama Irawan.

"Dari tersangka IN, petugas menyita uang dari dua rekening dan 1 unit rumah dengan total nilai aset sebesar kurang lebih Rp 3,9 miliar," kata Kepala BNN Komjen Heru Winarko di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (17/7).

Heru menjelaskan, penangkapan terhadap IN bermula saat BNN menangkap Irawan alias Dagot dari Rutan Kelas IIA Pontianak pada Senin 21 Agustus 2017 lalu. Saat itu, Irawan diduga terlibat peredaran sabu seberat 10,39 kilogram.

Advertisement

"Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan mengamankan F yang berperan sebagai pengelola keuangan tersangka lrawan, di daerah Gg Ponti Agung Dalam, Komplek Victory, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat," jelasnya.

Setelah itu, pada Rabu 21 Maret 2018, petugas BNN mengamankan IN yang merupakan pemilik rekening PT Surya Subur Jaya dan PT Nusa Primula Maju Jaya. IN ditangkap di Jalan Kruing II, Perum Pandau Permai, Kampar.

BNN kemudian menyita sejumlah uang yang sekaligus untuk dijadikan sebagai barang bukti yakni uang dalam rekening BCA atas nama Intan sebanyak Rp 526 juta, uang dalam rekening Bank BRI atas nama Intan sebanyak Rp 1,613 miliar, satu unit rumah di Pekanbaru Riau senilai Rp 1,8 miliar.

Advertisement

"Tersangka IN patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyimpan, mentransfer, menerima, dan menikmati uang hasil kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara," jelas dia.

Baca juga:
Sabu asal Pontianak diselundupkan dalam paket sepatu wanita
500 Ribu warga Jateng jadi pecandu narkoba, pejabat hingga santri
Data BNNP: Jumlah pengguna narkoba di Sumbar capai 66.612 orang
Kepala BNN: Indonesia jadi pangsa pasar narkoba karena permintaan besar
BNN minta kementerian dan lembaga dukung program pencegahan dan pemberantasan narkoba
Setiap hari 50 orang meregang nyawa gara-gara narkoba
BNN bekuk bandar dan pengedar sabu dikendalikan narapidana di Jakarta

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.