LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Imparsial khawatir UU Terorisme dipakai menyasar kelompok non teroris

Dalam UU tindak pidana teroris disepakati memasukkan motif politik dan ideologi dalam definisi terorisme. Hal tersebut dikritisi karena malah membuka ruang pelanggaran HAM menyasar kelompok yang bukan teroris.

2018-05-26 14:01:44
Revisi UU Terorisme
Advertisement

Dalam UU tindak pidana teroris disepakati memasukkan motif politik dan ideologi dalam definisi terorisme. Hal tersebut dikritisi karena malah membuka ruang pelanggaran HAM menyasar kelompok yang bukan teroris.

Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, sebagai sebuah definisi, makna motif politik tersebut menjadi multitafsir. Menurutnya ada kerawanan UU Terorisme ini digunakan untuk menyasar kelompok non teroris.

"Karena dia definisi dia bisa membuka ruang tafsir yang luas terhadap hal itu ya. Dengan motif ideologi dan politik, kerawanan potensi ke kelompok-kelompok yang bukan teroris yang bisa terjadi," kata Al Araf di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).

Advertisement

Meski begitu, unsur motif politik tidak dimasukkan dalam tindak pidana terorisme dalam pasal 5, 6, dan 7. Menurut Al Araf hal tersebut akan menyulitkan penegak hukum dalam pembuktian.

"Kalau dia masuk di dalam unsur 5,6,7 itu akan menyulitkan oleh penegak hukum itu sendiri," kata dia.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan motif politik ini berpotensi menjadikan UU yang subversif. Dia menyarankan harus dicermati dalam pengaturannya.

Advertisement

"Motif politik itu kita mengingatkan masa lalu yang kita sebut UU subversif. Orang-orang tiba ditangkap, tiba diadili, tiba-tiba ditahan tanpa sesuatu yang jelas. Makanya kita concern terhadap motif politik ini bagaimana pengaturannya," kata Choirul dalam kesempatan yang sama.

Baca juga:
Catatan Komnas HAM untuk Perpres TNI dilibatkan tangani teroris
UU Terorisme disahkan, PKS minta teroris ditumpas sampai ke akar-akarnya
UU Terorisme, penyidik bisa dipidana kalau melanggar HAM saat penangkapan
Gatot harap UU Terorisme mampu bersihkan teroris di Indonesia
UU Terorisme disahkan, BNPT usulkan perubahan struktur & penambahan deputi
UU Terorisme atur pemberian kompensasi dan bantuan ke korban bom

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.