Catatan Komnas HAM untuk Perpres TNI dilibatkan tangani teroris
Merdeka.com - Setelah pelibatan TNI masuk dalam UU tindak pidana terorisme, pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan membuat aturan mainnya. Terkait itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mempunyai beberapa catatan.
Menurut Choirul, dalam Perpres nanti harus jelas batas waktu pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. TNI, kata dia, tidak bisa secara permanen.
"Sifat temporarinya harus clear tidak boleh permanen. Karena dalam beberapa perdebatan pelibatannya permanen," kata Choirul dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).
Poin berikutnya, teknis pelibatan TNI harus diatur ketat. Komnas HAM menyatakan TNI hanya bisa diterjunkan dalam skala tertentu saja.
Sebab, penanganan terorisme di Indonesia dalam konteks penegakan hukum. Sehingga tetap tugas kepolisian sebagai agen utama penindakan.
TNI, lanjutnya, hanya diperbantukan ketika kepolisian sudah tidak bisa mengatasi terorisme. "Kalau polisi masih mampu melakukan itu ya polisi agen utamanya. Saya rasa ini di Perpres harus dipertegas," imbuh Choirul.
Terakhir, Komnas HAM mempertanyakan bagaimana penegakan hukum terhadap anggota TNI jika dalam teknisnya terjadi pelanggaran. Kalau polisi, kata Choirul sudah jelas diatur dalam KUHAP.
Sementara, militer tidak bisa diseret ke dalam peradilan pidana umum. "Yuridiksi kira belum bisa menyentuh aspek-aspek militer," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya