Imigrasi Perketat Pengawasan, Belasan Calon Haji Nonprosedural Digagalkan Berangkat
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia yang hendak berhaji wajib mengantongi dokumen dan izin yang sah.
Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperketat pengawasan terhadap arus keberangkatan jemaah haji Indonesia menuju Tanah Suci. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia yang hendak berhaji wajib mengantongi dokumen dan izin yang sah.
“Kami berkomitmen penuh memperketat pengawasan terhadap calon jemaah haji non-prosedural. Langkah ini adalah upaya kami melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan dokumen dan modus keberangkatan ilegal yang merugikan jemaah itu sendiri," kata Hendarsam melalui siaran pers, Rabu (22/4/2026).
Hendarsam juga mengingatkan bahwa calon jemaah yang nekat mencoba berangkat secara nonprosedural akan menghadapi konsekuensi hukum. Selain itu, identitas mereka akan dimasukkan ke dalam daftar pengawasan khusus atau Subject of Interest (SoI).
“Jemaah calon haji yang dinyatakan ditunda keberangkatannya dan terindikasi jemaah nonprosedural, namanya akan diinput ke dalam aplikasi Subject of Interest (SoI) oleh petugas kami selama berlangsungnya musim haji, supaya dia tidak bisa mencoba berangkat dari bandara yang lain,” tegas Hendarsam.
Modus Visa Kerja Terbongkar di Bandara Soekarno-Hatta
Sejauh ini, tercatat 13 WNI terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Soekarno-Hatta. Mereka diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta pada 18–19 April 2026 di Terminal 3 keberangkatan internasional.
Para calon jemaah tersebut diketahui menggunakan modus visa kerja. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk menunaikan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Gali Kartika, merinci bahwa 12 WNI diamankan pada 18 April dan 1 WNI pada 19 April 2026. Hasil pemeriksaan menunjukkan para calon penumpang tidak memiliki dokumen pendukung yang sah sesuai mekanisme resmi untuk keberangkatan haji.
Imbauan Waspada Tawaran Haji Instan
Sebagai tindak lanjut, petugas imigrasi telah berkoordinasi dengan bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian guna pendalaman lebih lanjut.
“Sebagai tindak lanjut, petugas imigrasi telah melakukan koordinasi dengan bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, untuk kepentingan pendalaman lebih lanjut. Imigrasi Soekarno-Hatta mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pemberangkatan haji non prosedural yang menjanjikan kemudahan tanpa melalui jalur resmi. Selain melanggar ketentuan, praktik tersebut berpotensi merugikan jemaah baik secara finansial maupun keselamatan selama berada di luar negeri,” dia menandasi.