LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Imigrasi Jaktim Bongkar Prostitusi Online WNA Maroko, Tarif Kencan Capai Rp5 Juta

Pungki Handoyo, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait maraknya praktik prostitusi online yang melibatkan WNA di wilayah Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 14:05:35
imigrasi
Imigrasi Jaktim Bongkar Prostitusi Online WNA Maroko, Tarif Kencan Capai Rp5 Juta (merdeka.com)
Advertisement

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal Maroko berinisial AE (28) yang diduga terlibat praktik prostitusi online di wilayah Jakarta Timur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Pungki Handoyo, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi terkait maraknya praktik prostitusi online yang melibatkan WNA di wilayah Jakarta Timur.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan serta undercover buying guna memastikan keterlibatan pelaku," ujar Pungki dalam keterangannya, Rabu (13/5).

Patroli Siber

Penindakan dilakukan melalui patroli siber dan pengawasan keimigrasian oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Advertisement

Pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 23.15 WIB, petugas melakukan pengawasan keimigrasian di salah satu penginapan di kawasan Jakarta Timur dan mengamankan AE, perempuan berkewarganegaraan Maroko.

Berdasarkan data keimigrasian, AE diketahui masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 7 April 2026 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan, AE diduga menjalankan praktik prostitusi online selama berada di Indonesia. Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut mematok tarif sebesar Rp5 juta untuk satu kali kencan dengan klien.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paspor kebangsaan Maroko, dua alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp5,5 juta, serta dua unit telepon genggam yang berisi riwayat percakapan elektronik terkait transaksi prostitusi online.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, AE dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1).

Ancaman Pidana Penjara 5 Tahun

Selain itu, yang bersangkutan juga diduga melanggar Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara,” kata Pungki.

Kantor Imigrasi Jakarta Timur juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA di lingkungan sekitar.

Advertisement

Melalui pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang konsisten, Imigrasi menegaskan komitmennya menjaga keamanan nasional sekaligus mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional demi terciptanya Imigrasi untuk Rakyat.

Berita Terbaru
  • Kementerian Pariwisata Targetkan Rp63,5 Triliun Investasi Pariwisata 2026
  • Julio Cesar Minta Persib Jaga Fokus Demi Kunci Gelar Persib Juara Liga
  • Kemenpar Perkuat Keamanan Berwisata sebagai Fondasi Utama Pariwisata Berkualitas
  • Jersi Kandang Liverpool 2026/2027 Resmi Tersedia di Indonesia, Rayakan Era Emas Klub
  • Kemenpar Perketat Penertiban Akomodasi Tanpa Izin Usaha di Platform Daring
  • berita update
  • imigrasi
  • prostitusi
Artikel ini ditulis oleh
Editor Endang Saputra
E
Reporter Endang Saputra
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.