Imigran Nepal 'dipalak' USD 12.000 untuk diselundupkan ke Australia
Imigran Nepal 'dipalak' USD 12.000 untuk diselundupkan ke Australia. Polisi mengamankan tiga orang tersangka dan sembilan orang imigran gelap asal Nepal yang akan diselundupkan ke Australia.
Direktur Tindakan pidana umum Bareskrim Polri, Brigjen (pol) Herry Rudolf Nahak menuturkan, selain pengungkapan kasus penyelundupan orang di Dumai, Riau, polisi juga mengungkap kasus yang sama di Makassar. Untuk kasus penyelundupan orang di Makassar, polisi mengamankan sembilan orang warga Nepal.
Dari situ polisi mengamankan tiga orang tersangka antara lain, MA alias A sebagai perekrut warga Nepal, SR alias HT sebagai penampung/penyedia kapal, dan JAT, pembantu SR alias HT.
"Di Makassar kita tangkap sembilan orang di sebuah rumah di perumahan Puri Mas blok D no. 6," ungkap Herry di kantor Bareskrim, Rabu (29/3).
Dari sembilan orang yang ditangkap tersebut diketahui delapan orang memiliki paspor namun izin tinggalnya sudah tidak berlaku. Sedangkan satu orang tidak memiliki paspor.
Empat orang yang memiliki paspor diketahui merupakan detensi atau tahanan imigrasi. Mereka melarikan diri dari kantor imigrasi Soekarno Hatta. Herry mengatakan, imigran gelap asal Nepal ini berada di Indonesia untuk kemudian diselundupkan ke Australia secara ilegal.
"Jadi mereka berada di Indonesia untuk kemudian diselundupkan lagi secara ilegal ke Australia," tambah Herry.
Herry mengungkapkan bahwa para imigran ini harus membayar sejumlah uang agar bisa diselundupkan ke Australia. Dia menyebutkan, mereka harus membayar USD 2.000-12.000.
"Untuk dapat diselundupkan mereka (para imigran gelap) membayar kepada tersangka," ungkap Herry.
Adapun rute yang diambil sindikat untuk menyelundupkan warga Nepal tersebut adalah melalui perairan Laut Makassar, Maluku menuju Darwin, Australia. Namun upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.
Operasi penangkapan para imigran gelap ini terjadi pada 8 Januari 2017. Dari operasi tersebut polisi mengamankan 9 warga Nepal dan tiga orang tersangka dengan inisial MA alias A, SR alias HT, dan JAT.
Adapun ketiga tersangka dijerat pasal 120 UU RI no. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, sebab melakukan tindak pidana penyelundupan manusia.
Baca juga:
Imigrasi Riau tangkap satu keluarga asal Somalia di dalam kapal
Masuk tanpa visa khusus, 2 jurnalis Prancis ditangkap imigrasi
Polisi Riau tangkap 3 pelaku penyelundupan manusia
Bareskrim: Saat ini ada 14.191 imigran gelap di Indonesia
Langgar keimigrasian, warga negara Nepal di Makassar didenda 20 juta