Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langgar keimigrasian, warga negara Nepal di Makassar didenda 20 juta

Langgar keimigrasian, warga negara Nepal di Makassar didenda 20 juta Sidang Rajendra Limbu di Makassar. ©2017 merdeka.com/salviah ika padmasari

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis seorang warga negara asal Nepal bernama Rajendra Limbu (30) dengan hukuman denda Rp 20 juta dan jika tidak sanggup membayar dikenakan hukum kurungan selama 2 bulan. Rajendra dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 116 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Sebenarnya berdasarkan jenis pelanggaran, ancaman pidananya denda maksimal Rp 25 juta, jika tidak sanggup membayar maka dihukum kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Ketua, Denny Lumbung Tobiang seraya tersenyum, Rabu (15/3).

Rejendra diberi kesempatan bicara melalui penerjemahnya Muhammad Rubi (22), apakah menerima keputusan hakim atau tidak. Rajendra menawar agar hukumannya diturunkan.

Sidang kemudian ditutup setelah warga Nepal ini menerima putusan tersebut. Dia diberi waktu untuk membayar denda itu selama seminggu. Usai sidang, Rajendra Limbu dibawa kembali oleh petugas Imigrasi ke Rumah Detensi Imigrasi Makassar (Rudenim) Bolangi, Kabupaten Gowa.

Rejendra diseret ke meja hijau setelah tertangkap bersama delapan WNA lainnya, 8 Januari lalu dalam sebuah penggerebekan di kompleks Puri Mas Permain Blok D No 6, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar oleh pihak Imigrasi dan Kepolisian.

Saat pemeriksaan, yang bersangkutan tidak bisa memperlihatkan identitas dirinya dan dokumen perjalanan seperti paspor dengan alasan dipegang oleh agen yang mengirimnya masuk ke Indonesia. Karena pelanggarannya kategori tindak pidana ringan atau Tipiring, maka sidang ini tidak dilengkapi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yang bertindak sebagai penuntut adalah penyidik kasus tersebut yakni Gindo Ginting dari Kantor Imigrasi (Kanim) Klas I Makassar selaku Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Dalam sidang ini, dihadirkan dua saksi masing-masing Arifin Salim (58), selaku ketua RT 07 RW 09 di kompleks Puri Mas Permai di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar dan Asrawan Silondai dari kantor Imigrasi Klas I Makassar.

Turut menyaksikan jalannya sidang tersebut, Ramli HS selaku Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Sulsel dan Andi Pallawa Rukka, kepala bidang lalu lintas dan izin tinggal keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Sulsel.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP