Ikuti proses hukum, Ade Armando ogah minta maaf soal ocehannya di FB
Ikuti proses hukum, Ade Armando ogah minta maaf soal ocehannya di FB. Ade pun meyakini kasus yang menjeratnya syarat muatan politis. Namun dia akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
Postingan dosen Komunikasi FISIP Universitas Indonesia (UI) Ade Armando di akun facebook (FB) soal tuhan berbuntut penetapannya sebagai tersangka melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Undang-undang ITE namun Ade Armando menolak untuk meminta maaf.
"Saya menolak minta maaf. Karena ya nggak bersalah," kata Ade ditemui di FISIP UI Depok, Rabu (25/1).
Ade pun meyakini kasus yang menjeratnya syarat muatan politis. Namun dia akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Sampai saat ini saya belum mendapat panggilan. Saya hormati prosesnya," ucap dosen Komunikasi itu.
Menurutnya penerapan UU ITE juga harus dibatasi. Karena ada beberapa pasal didalamnya yang dianggap sebagai pasal karet. "Seperti pencemaran nama baik dan penistaan agama. Itu kritik saya," ungkapnya.
Menurutnya jangan terlalu mudah seseorang kemudian dipolisikan. Terlebih jika dijerat dengan UU ITE. Di sisi lain, dia mengapresiasi penerapan UU ITE. "Ada positifnya karena bisa memblok situs radikal," pungkasnya.
Baca juga:
Jadi tersangka UU ITE, Ade Armando sebut kasusnya dipolitisasi
Polda Metro Jaya akan panggil Ade Armando Selasa depan
Ini tanggapan polisi Ade Armando ngaku jadi tersangka karena desakan
Polisi ancam jerat UU ITE penyebar & penjual 'Jokowi Undercover'
Polisi sebut ada aktor intelektual dibalik buku 'Jokowi Undercover'
Dosen UI Ade Armando jadi tersangka UU ITE
Ini tanggapan dosen UI Ade Armando usai ditetapkan tersangka UU ITE