Ijazah 'abal-abal' PT nonaktif tidak berlaku untuk lamar PNS
"Begitu pun dengan keinginan naik jabatan tentu tidak bisa," tegas Patdjono.
Penonaktifan sejumlah Perguruan Tinggi akan menjadi masalah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau wisudawan yang ingin melamar sebagai abdi negara. Dirjen Kelembagaan Ristek dan Dikti Patdono Suwignjo menegaskan ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi yang dinonaktifkan tidak berlaku.
"Kalau untuk daftar sebagai Pegawai Negeri Sipil, ijazah tidak berlaku. Begitu pun dengan keinginan naik jabatan tentu tidak bisa," tegas Patdjono di Gedung Kemenristek Dikti, Jakarta Selatan, Selasa (06/10).
Menurutnya, jika terdapat mahasiswa yang mengalami hal tersebut dan tidak memiliki keahlian lain, maka Dikti akan menampung mahasiswanya untuk dilakukan pembinaan. Untuk mengantisipasi terjadinya hal tersebut, maka Dikti akan memindahkan mahasiswa tersebut ke perguruan tinggi yang tidak bermasalah.
"Kalau ketahuan, Dikti akan melakukan usaha pemindahan mahasiswa ke pendidikan tinggi lain," paparnya.
Kemenristekdikti juga akan melakukan pembinaan bagi sejumlah perguruan tinggi yang dinonaktifkan statusnya. "Perguruan tinggi yang sudah 'tobat' kita buka semua pelanggarannya supaya bisa kita lakukan 'terapi' dengan betul, jika kekurangan dosen maka kami juga akan bantu cari," bebernya.
Seperti diketahui, belum lama ini beredar kabar bahwa terdapat 243 perguruan tinggi yang statusnya dinonaktifkan. Namun, baru saja ditemukan bahwa empat kampus yang terdaftar sudah melakukan perbaikan. Kabar penonaktifan perguruan tinggi dapat dilihat di situs forlap.dikti.go.id.
Baca juga:
Selain dinonaktifkan, dana beasiswa 234 Perguruan Tinggi dicabut
Hanya nonaktif, izin 234 Perguruan Tinggi tak dicabut
STIE GICI ditutup, Yusril layangkan surat keberatan ke Kemenristek
Bareskrim tetapkan pengelola University of Berkley sebagai tersangka
Kemenristek sidak Kampus STIE ISM di Tangerang yang diduga bodong