IDI Semarang Minta Dinkes Segera Musnahkan Vaksin Kedaluwarsa
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Semarang meminta Dinas Kesehatan setempat untuk mengecek tanggal batas waktu penggunaan vaksin Covid-19. Bila ada stok vaksin yang kedaluwarsa harus segera dimusnahkan.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Semarang meminta Dinas Kesehatan setempat untuk mengecek tanggal batas waktu penggunaan vaksin Covid-19. Bila ada stok vaksin yang kedaluwarsa harus segera dimusnahkan.
"Kalau ada stok vaksin yang sudah kedaluwarsa, langsung dimusnahkan saja. Itu bahaya kalau tetap dipakai ke manusia," kata Ketua IDI Kota Semarang dr Elang Sumambar, Rabu (17/11).
Jika Dinkes Semarang sudah memperkuat pengawasan distribusi vaksin Covid-19 ke 16 kecamatan dan 177 kelurahan, maka vaksin kedaluwarsa dapat dicegah. "Dinkes punya data by sistemnya. Harusnya tahu kapan tanggal expired-nya. Setiap pengiriman vaksin Covid-19 harus ditingkatkan lagi pengawasannya. Jangan sampai yang kedaluwarsa malah dipakai dan disuntikkan ke masyarakat," ungkapnya.
IDI juga meminta Pemkot Semarang untuk kembali mendisiplinkan warganya agar menjalankan protokol kesehatan meskipun kasus Covid-19 di Semarang menurun. Masyarakat tidak boleh lengah mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
"Jadi ini masih pandemi dan kondisinya belum selesai. Tegakkan lagi kepatuhan protokol kesehatan warga. Bagi warga yang mulai mengabaikan, maka perlu didisiplinkan lagi. Apalagi kita masih berusaha mencegah gelombang ketiga Covid-19 di akhir tahun," tutupnya.
Baca juga:
Data Penerima Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap per 17 November 2021
Pakar AS Sebut Covid-19 akan Jadi Endemi Jika Semua Orang Divaksin Booster
Dinkes Palembang Catat Banyak Warga Positif Covid-19 karena Belum Vaksinasi
CEK FAKTA: Hoaks Istri CEO Pfizer Meninggal Akibat Komplikasi Vaksin Covid-19
Ridwan Kamil: Saya Titip Urusan Vaksinasi di Jabar Harus Sukses di Akhir Tahun Ini
Pemkab Garut Berdalih Persoalan Integrasi Data Pengaruhi Capaian Vaksinasi