LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

ICW Catat Masih Ada 36 Buronan Koruptor Berkeliaran di Luar Negeri

Kurnia pun memberikan contoh kasus yang sampai saat ini belum ditangkapnya buronan yakni kasus BLBI yang disebutnya merugikan negara yang mencapai Rp4,58 triliun.

2020-11-06 18:06:55
buronan
Advertisement

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 36 buronan kasus korupsi yang telah merugikan uang negara hingga triliunan masih berkeliaran di luar negeri. Hal itu dicatat oleh ICW sejak tahun 1996 hingga 2020.

"Berdasarkan data ICW, sejak tahun 1996 sampai hari ini masih ada 36 buronan kasus korupsi yang masih berkeliaran di luar negeri, teman-teman tahu berapa kerugian keuangan negara yang diakibatkan 36 buronan kasus korupsi ini? Sekitar Rp53 triliun," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam Seminar Nasional secara online, Jumat (6/11).

Kurnia pun memberikan contoh kasus yang sampai saat ini belum ditangkapnya buronan yakni kasus BLBI yang disebutnya merugikan negara yang mencapai Rp4,58 triliun.

Advertisement

"Ada kasus Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, kasus BLBI kerugian negaranya Rp4,58 triliun itu belum juga ditangkap oleh KPK dari mulai kasus korupsi besar sampai kasus korupsi yang sebenarnya angkanya tidak terlalu signifikan yaitu siapa, Harun Masiku," ujarnya.

"Sampai hari ini kan tidak mampu, bukan tidak mampu tapi tidak mau diungkap oleh KPK," sambungnya.

Menurutnya, KPK harus memperbanyak perjanjian hukum timbal balik atau mutual legal assistance dengan negara lain yang diduga negara tersebut menjadi persembunyian aset kasus korupsi ataupun pelaku kejahatan korupsi.

Advertisement

"Sejauh ini MLA kita, kalau tidak salah belum terlalu banyak. Maka dari itu kadang menjadi kendala penegak hukum untuk dapat mendeteksi aset hasil kejahatan atau ingin menyita dan lain-lain, juga perjanjian ekstradisi, kita kan tidak terlalu banyak mempunyai perjanjian tersebut," ucapnya.

"Lalu, penegak hukum pun harus menjalin hubungan baik dengan penegak hukum negara lain, menguatkan konsep P to P sebagaimana yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dengan Kepolisian Diraja Malaysia," tutupnya.

Baca juga:
Erick Thohir Dukung Lembaga Antikorupsi Inggris Selidiki Bombardier di Kasus Garuda
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga di Klungkung
Mantan Panitera PN Jaktim Dijebloskan ke Lapas Cipinang
Kejagung Ciduk Buronan 4 Tahun Korupsi APBD Kolaka Timur di Makassar
DPO Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Dermaga Gunaksa Bali Ditangkap
Bos BKPM Klaim UU Cipta Kerja Tutup Potensi Korupsi di Perizinan Usaha

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.