LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

ICJR: Lapas Sudah Ekstrem Overcrowding, Napi Bebas Program Asimilasi Bukan Hal Baru

ICJR menilai kondisi lapas di Indonesia saat ini sudah ekstrem overcrowding sehingga tak memungkinkan untuk menampung banyak narapidana.

2020-04-16 22:43:41
Asimilasi Napi
Advertisement

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mengungkap alasan ribuan narapidana harus dibebaskan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Dia menyebut, kondisi lapas di Indonesia saat ini sudah ekstrem overcrowding sehingga tak memungkinkan untuk menampung banyak narapidana.

"Ekstrem overcrowding itu jumlah penghuninya melewati 150 persen," kata Erasmus, Kamis (16/4).

Dia menjelaskan, lapas saat ini diisi sekitar 270.000 narapidana, padahal kapasitas lapas hanya sekitar 130.000 orang. Akibatnya, para narapidana harus berbagi tempat tidur yang sangat sempit dan hidup dengan kondisi yang sangat memprihatinkan.

Advertisement

Di tengah pandemi Covid-19, kata Erasmus, ekstrem overcrowding lapas justru akan memicu petaka baru. Jika sebagian narapidana tak segera dimasukkan dalam program asimilasi dan integrasi, maka penyebaran kasus virus Corona di lapas tak bisa ditekan.

Bila Covid-19 sudah menjangkiti salah satu narapidana di lapas, maka seluruh penghuni lapas lainnya berpotensi terjangkit. Tak hanya itu, seluruh sipir dan petugas di lapas bahkan keluarganya sangat mungkin untuk terjangkit.

"Bisa enggak sih physical distancing, oh enggak bisa. Karena kondisi lapas sudah ekstrem overcrowding," ujarnya.

Advertisement

Ia melanjutkan, di negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan konstitusi, narapidana masih memiliki hak hidup dan hak kesehatan. Karena itu, di tengah gempuran wabah Covid-19, narapidana berhak mendapatkan kesempatan untuk bebas dan terhindar dari virus mematikan itu.

"Orang-orang jahat yang kita anggap penjahat sekalipun berhak mendapatkan kesehatan. Saya cuma mau bilang, hak itu jaminan yang dimiliki negara," tegasnya.

Erasmus menambahkan, pada dasarnya pembebasan ribuan narapidana sudah mengikuti mekanisme yang benar, yakni melalui program asimilasi dan pembebasan bersyarat. Penerapan mekanisme ini bukan hal baru, melainkan sudah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

"Mekanisme itu terjadi setiap hari, bedanya karena terjadi sekarang seolah-seolah terglorifikasi wah kok sekarang dikeluarin. Wong setiap hari orang dapat pembebasan bersyarat dan asimilasi, gimana," tuturnya.

"Dalam keputusan menteri itu, mereka yang dikeluarkan sekarang adalah mereka yang akan bebas di bulan Desember. Kalau hari ini mereka dapat remisi, lebaran dapat remisi, apalagi 17 Agustus dapat remisi, bisa jadi Oktober dia keluar. Yang mau saya bilang ini mekanisme yang sudah ada. Kalau dia melakukan kejahatan setelah bebas maka asimilasi bisa dicabut. Dan itu terjadi setiap hari," imbuhnya.

Baca juga:
Baru Bebas Asimilasi Curi Motor, Residivis Ditangkap Warga Usai Kabur ke Sawah
Bebas dari LP Nusakambangan, Napi Asimilasi Balas Dendam Aniaya Warga
Gubernur Ganjar Minta Napi Asimilasi Diawasi: Berulah Lagi, Langsung Ciduk
Komisi III DPR Senang Menkum HAM Serius Selidiki Dugaan Pungli Asimilasi Napi
Bebas Asimilasi, Eks Napi Ditangkap saat akan Mencuri di Pabrik Kertas Solo
Dapat Sembako, 136 Napi Asimilasi di Bandung Tak Ulangi Perbuatan Kriminal

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.