Hukuman mati dan kebiri tak menjerat pelaku pencabulan di bawah umur
Hukuman yang diatur dalam Perppu itu dijatuhkan kepada pelaku disesuaikan dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu tersebut mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual anak. Salah satu pemberatan hukuman berupa kebiri kimia dan hukuman mati.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly menegaskan, hukuman tambahan ini tidak diberlakukan pada pelaku kekerasan seksual yang masih di bawah umur.
"Pelaku anak-anak tidak, ini kan orang yang dewasa melakukan pada anak-anak. Kan ada UU tentang Peradilan Anak, itu beda ya," jelas Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5).
Hukuman yang diatur dalam Perppu itu dijatuhkan kepada pelaku disesuaikan dengan tingkat kejahatan seksual yang dilakukan. Nantinya, hakim yang akan memutuskan hukuman mana yang pantas diberikan.
Dia menegaskan, Perppu itu mengatur beberapa hukuman tambahan selain hukuman pidana, yaitu kebiri kimia, pelaku dipasang alat deteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku ke publik yang bertujuan sebagai hukum sosial.
"Nanti hakim lihat fakta-fakta dan itu diberikan pada pelaku berulang, pelaku beramai-ramai, pedofil pada anak-anak. Bukan pada sembarang. Hukuman tambahan ini ada beberapa. Boleh hanya kebiri, boleh alat deteksi elektronik, termasuk pengumuman yang bersangkutan pada publik. Diumumkan secara publik untuk hukuman sosial," kata Yasonna.
Baca juga:
DPR tak mau sembarangan masukkan hukuman kebiri ke dalam RUU
Jokowi teken Perppu kebiri & hukuman mati pelaku pencabulan anak
DPR kaji gabungkan Perppu kebiri & RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Pemerintah akan berjuang agar 'Perppu Kebiri' disahkan DPR