Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR tak mau sembarangan masukkan hukuman kebiri ke dalam RUU

DPR tak mau sembarangan masukkan hukuman kebiri ke dalam RUU Ilustrasi DPR. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - ‎Maraknya kekerasan seksual mendorong Badal Legislasi (Baleg) DPR membentuk payung hukum Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). RUU tersebut secara tidak langsung masuk dalam perubahan program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2016.

Sedangkan rapat perdana siang ini, diagendakan mendengarkan keterangan tenaga ahli terkait urgensi pengajuan RUU PKS tersebut. Kemudian Baleg juga mendengarkan masukan dari komisi-komisi terkait agar RUU PKS ini bisa diterima dalam Prolegnas perubahan.

"UU ini tentu tidak bisa (dibahas) secara fragmentatif, atau secara sepotong-sepotong, melihat aspek kekerasan seksualnya. Kita mesti juga cakup semuanya. Tentang pencegahan, sanksi yang adil," kata kata Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5).

Totok menegaskan, semua orang normal pasti marah dengan maraknya tindakan kekerasan seksual tersebut. Namun kemarahan itu tidak harus direspons dengan melahirkan suatu kebijakan yang emosional.

"Kita sangat marah dengan berbagai kekerasan seksual. Tapi dalam UU ini harus dibuat komprehensif dan adil," ungkapnya.

Wacana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait poin pemberatan hukuman yang akan dikeluarkan pemerintah dalam waktu dekat, dianggap tidak akan mengganggu proses pembahasan RUU PKS.

"Misal, wacana tentang pengebirian. Apa itu cukup adil untuk anak-anak di bawah umur karena kelainan atau pengaruh minuman yang belum cukup jernih berpikir diberikan hukuman seperti itu?" tuturnya.

Totok mengatakan pihaknya akan duduk bersama dengan kementerian terkait sebagai perwakilan pemerintah. Di antaranya Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Kesehatan, serta Polri dan Kejaksaan.

"Kita akan rapat kerja dengan pemerintah untuk menyepakati perubahan di Prolegnas 2016, dalam waktu dekat. Secepatnya. Minggu depan sudah Juni. Masa sidang ini harus selesai. Paling tidak harus sudah bisa dibahas di tingkat I karena ini mendesak," ujarnya.

Desakan RUU PKS ini dimasukkan ke dalam Prolegnas perubahan tahun 2016, berawal dari 39 Anggota DPR yang menyampaikan surat kepada Pimpinan Baleg pada 17 Mei 2016. Penyampaian surat itu disertai dengan naskah akademik dan naskah RUU. Sebanyak 39 Anggota DPR ini mempertimbangkan, setidaknya 35 perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual dalam setiap harinya.

Selain itu, berbagai bentuk pelecehan seksual yang ada, belum dikenal di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jenis tindak pidana kekerasan seksual ini juga disebutkan. Di antaranya adalah pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perkosaan, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, pelacuran paksa, penyiksaan seksual dan atau perbudakan seksual.‎

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?
Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?

Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.

Baca Selengkapnya
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Korban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diduga Lakukan Pecehan, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan
Diduga Lakukan Pecehan, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan

Polisi telah memeriksa delapan orang saksiuntuk mengusut laporan dugaan pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!

Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR

Baca Selengkapnya
Sambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres
Sambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres

Warga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun

Baca Selengkapnya
Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.

Baca Selengkapnya
Respons Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Respons Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Hasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Selengkapnya