HS, inisial pegawai Dirjen Pajak yang diciduk KPK
HS, inisial pejabat Dirjen Pajak yang diciduk KPK. Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dan seorang pengusaha dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Senin (21/11). Dalam OTT itu, uang Rp 1,3 miliar diamankan.
Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dan seorang pengusaha dalam operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11). Dalam OTT itu, tim satgas KPK menyita uang senilai Rp 1,3 miliar.
Sumber di KPK menyebut pegawai pajak itu berinisial HS, sementara pengusaha tersebut berinisial MH. Keduanya ditangkap di Spring Hills Kemayoran, dengan barang bukti uang US 85.000.
"Modusnya suap karena permintaan SKB (Surat Keterangan Bebas) Pajak Impor untuk mendapat keringanan pajak impor barang," ucap sumber itu, Selasa (22/11).
KPK sendiri berencana memberikan keterangan resmi terkait OTT tersebut hari ini. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, KPK segera mengumumkan status pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan usai diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (21/11) malam kemarin.
"Nanti akan diumumkan, tapi belum ada jadwal yang pasti," kata Yuyuk.
Baca juga:
Ada OTT di DJP, menkeu percepat pembentukan tim reformasi pajak
Istana minta KPK tindak tegas pejabat Dirjen Pajak yang kena OTT
Formappi kritik keras usulan KPK, tolak dana parpol Rp 9,3 triliun
KPK sebut kader partai tertangkap korupsi tanggung jawab pribadi
Pro kontra wacana kenaikan subsidi untuk partai politik
KPK segera tentukan status hukum pejabat Ditjen Pajak terkena OTT
Menkeu soal OTT di DJP: Korupsi dan ketamakan memang harus diperangi