Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Formappi kritik keras usulan KPK, tolak dana parpol Rp 9,3 triliun

Formappi kritik keras usulan KPK, tolak dana parpol Rp 9,3 triliun Ilustrasi Partai. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengkritik keras wacana usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait anggaran dana partai politik. Lucius bahkan menegaskan wacana tersebut harus ditolak.

"Saya kira patut dikritisi dan untuk sementara wacana itu harus ditolak," ujar Lucius usai menghadiri undangan diskusi KPK, Jakarta, Senin (21/11).

Bukan tanpa alasan Lucius menolak keras usulan tersebut. Menurutnya, selama manajemen keuangan partai politik masih tertutup bukan tidak mungkin dana anggaran partai politik dilahap oleh para politikus.

"Kalau tata kelola keuangan partai masih tertutup tidak menutup kemungkinan dana sebesar itu akan kembali dikorupsi," jelasnya.

"Parpol sebagai pilar demokrasi itu iya, namun wacana itu harus dikaji mendalam dan parpol harus benar-benar harus siap," imbuh Lucius.

Kegigihannya menolak adanya usulan itu, dinilai Lucius wajar adanya. Sekalipun jika usulan itu dipenuhi, Lucius mengatakan harus ada perubahan undang-undang partai politik yang mengatur tata keuangan APBN.

Selain itu, Lucius menyarankan harus ada sanksi keras yang tertulis dalam undang-undang dalam pengelolaan anggaran dana partai politik, agar nantinya jika terbukti ada partai politik yang melakukan tindak kecurangan bisa didiskualifikasi keikutsertaannya dalam pemilu.

"Harus ada sanksi keras apabila ketika tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran tersebut dan atau terjadi korupsi. Kalau ada partai yang melakukan itu semua maka sanksinya harus tegas seperti mendiskualifikasi parpol di pemilu selanjutnya," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, KPK mengusulkan Rp 9,3 trilun untuk 10 partai politik yang disebarkan menjadi tiga golongan Rp 2,6 triliun untuk pusat, Rp 2,5 triliun untuk provinsi, dan Rp 4,1 triliun untuk kabupaten. Tanggungan dana partai politik tersebut akan ditanggung sebagian oleh negara.

"Dari situ partai menanggung setengah menjadi Rp 4,7 triliun dan negara lewat alokasi anggaran menanggung setengahnya yakni Rp 4,7 triliun. Jadi konsepnya negara 50 persen partai 50 persen," ucap Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan di auditorium KPK, Senin (21/11). (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP