Horor, 89 Bangkai Kucing Disimpan di Dalam Freezer di Solo
Menurut pengakuan pemilik, antara September 2024 dan Februari 2025, terdapat banyak bangkai kucing yang disimpan di dalam lemari pendingin.
Kasus yang menghebohkan terjadi di sebuah tempat penitipan hewan di Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah. Komunitas Cat Lovers in The World (Clow) Solo menemukan bahwa pemilik tempat tersebut menyimpan puluhan bangkai kucing di dalam freezer. Penemuan ini bermula dari laporan para pemilik kucing yang menitipkan hewan mereka di lokasi tersebut. Pada Senin malam, (11/8/2025), Hening bersama timnya mengunjungi rumah penitipan untuk menyelidiki laporan tersebut.
Setelah berdialog dengan pemilik penitipan yang berinisial SH, terungkap bahwa banyak kucing yang telah mati sebelumnya dan tidak dikuburkan. Pemilik mengaku bahwa sejak September 2024 hingga Februari 2025, puluhan bangkai kucing disimpan di dalam lemari pendingin.
"Nah, kalau jumlah pengakuan dia, pada Februari itu pernah menumpuk mayat kucing di freezer sampai 89 ekor," ungkap Hening di Solo, Rabu (13/8/2025).
Kucing sering disimpan di freezer
Kepada Hening, SH mengungkapkan bahwa ia menyimpan bangkai kucing di dalam freezer hingga jumlahnya mencapai puluhan karena merasa enggan untuk memakamkan satu per satu.
"Alasannya, karena susah dan malas untuk memakamkan satu persatu kucing. Dia mengumpulkan di freezer dulu dibekukan dulu, setelah jangkep (lengkap) 89 baru dikuburkan masal. Saya enggak tahu kenapa hitungan 89 itu," jelasnya.
Hening menambahkan bahwa pemilik tersebut mengaku masih ada tiga bangkai kucing yang tersimpan di freezer pada malam Selasa (12/8/2025). Pihaknya pun meminta agar sisa bangkai yang masih ada di freezer diserahkan untuk kemudian dikuburkan.
"Nah temuan barunya tadi malam dia mengaku di freezer masih ada mayat tiga. Akhirnya saya minta dan kami kuburkan tadi malam jam 12.00 WIB. Kami bilang pokoknya sebelum subuh yang mayat harus keluar dari rumah ini dan dia kooperatif," tegasnya.
Kucing dalam keadaan lapar
Tim penyelamat menemukan banyak kucing yang masih hidup, tetapi dalam keadaan yang sangat memprihatinkan. Mereka mengalami kelaparan dan kekurangan air, sementara tempat penampungan kucing tersebut jauh dari standar kesejahteraan hewan. "Ada dua yang dibawa ke klinik, satu meninggal di klinik. Kemudian puluhan kucing itu kelaparan dan kehausan, langsung kami kasih makan," kata Hening. Kandang kucing tersebut berada di dua ruangan yang kotor dan gelap, dan sanitasi di tempat tersebut juga sangat buruk.
"Mereka ditaruh di kandang yang tidak bersih dan sangat minim penerangan. Kondisi ruang itu mengerikan, ada tumpukan kotoran pup hingga ketinggian beberapa centimeter di kandang dan di lantai juga. Dia tidak mengakui bahwa itu tidak memenuhi standar kesejahteraan hewan," jelasnya. Hening juga menyatakan bahwa kucing-kucing yang masih hidup telah dievakuasi ke Clow di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan pengambilan yang dilakukan pada Rabu pagi.
"Relokasi sudah berjalan tadi pagi sebanyak 48 ekor kucing. Kita bawa ke Cat Lovers in The World Parung, Bogor karena di sana yang bisa menampung. Di Jogja dan Solo itu belum ada shelter, sampai hari ini hanya kecil-kecil untuk perawatan," ungkapnya. Mengenai alasan pemilik penitipan kucing tersebut, Hening mengatakan bahwa hingga saat ini motifnya masih belum jelas. Pelaku belum memberikan penjelasan yang pasti terkait tindakan yang dilakukannya.
"Sampai hari ini motifnya dia masih berputar-putar. Jadi dia itu sampai hari ini masih bersikukuh 'bahwa aku tidak salah, aku itu merawat, aku itu menolong. Nyiksaku di mana?'" kata Hening menirukan ucapan pemilik penampungan kucing. Hening menegaskan bahwa kasus ini akan dibawa ke jalur hukum, dengan rencana untuk melaporkannya ke Polresta Solo. Dia dan beberapa rekan dari komunitas pecinta hewan sudah mendatangi Polresta Solo untuk berkonsultasi sebelum menyampaikan laporan resmi pada Rabu (13/8/2025).
"Besok pagi kalau nggak siang akan melaporkan ke Polresta Solo. Akan dilaporkan menggunakan Pasal 302 KUHP terkait kesejahteraan hewan. Tapi ada pasal baru 377 yang ancaman hukumannya 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta tapi itu belum pernah diterapkan pada kasus kucing di Indonesia. Kita penjajakan apakah bisa berlapis atau yang lebih berat lagi dengan pasal 377 dengan meninggalkan pasal 302 tapi minimal 302," tutupnya.