Hitungan BPKP, Dahlan Iskan dinilai rugikan negara Rp 11 miliar
Adanya kerugian negara disebabkan karena penjualan atau pelepasan dua aset di Kediri dan Tulungagung di bawah nilai jual objek pajak (NJOP). Tidak hanya itu, dalam proses penjualan ataupun pelepasan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung, Jaksa menilai Dahlan telah menyalahi prosedur.
Bulan lalu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penjualan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penjualan aset terjadi pada 2003 saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU periode 2000-2010. Saat itu penyidik Kajati Jatim belum mengetahui nilai kerugian dari penjualan aset berupa tanah dan bangunan.
Pekan lalu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelesaikan penghitungan nilai kerugian negara dari pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung milik BUMD Provinsi Jawa Timur. Hasil penghitungan BPKP diterima Kejati Jatim pada Kamis (17/11).
"Kerugian negara untuk dua aset (Kediri dan Tulungagung) itu nilai totalnya sekitar Rp 11 miliar," terang Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ahmad Fauzi, Senin (21/11).
Adanya kerugian negara disebabkan karena penjualan atau pelepasan dua aset di Kediri dan Tulungagung di bawah nilai jual objek pajak (NJOP). Harga jualnya aset di Kediri sebenarnya Rp 24 miliar, dan Tulungagung nilainya Rp 10,08 miliar. Kenyataannya, aset di Kediri dijual dengan Rp 17 miliar, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar. Sedangkan aset di Tulungagung dijual Rp 8,75 miliar yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar.
"Ini sudah jelas penjualan asetnya itu di bawah NJOP. Sehingga menyebabkan kerugian negara," ucap dia.
Penghitungan BPKP belum termasuk penerimaan atas penjualan aset Kediri, yang tidak ada kejelasan nilainya sebesar Rp 250 juta. Kemudian, pengeluaran biaya pengosongan untuk aset Kediri yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp 1,5 miliar.
Tidak hanya itu, dalam proses penjualan ataupun pelepasan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung, Jaksa menilai Dahlan telah menyalahi prosedur. Sebab, lelang penjualan aset yang dilakukan 16 Juni 2003 nyatanya sudah dilakukan akta jual beli pada 3 Juni 2003. Artinya, nilai dan pembeli aset sudah ditentukan sebelum proses lelang pelepasan itu dilakukan. Ini berdasarkan keterangan pembeli aset yakni Direktur Utama PT Sempulur Adi Mandiri, Oetojo Sardjono, dan mantan Direktur Utama PT SAM, Santoso.
"Keduanya mengaku kalau sudah bertemu dengan Pak Dahlan sebelum adanya proses lelang. Dan pertemuan itu juga diakui Pak Dahlan sendiri," jelas dia.
"Artinya lelang ini terlihat hanya akal-akalan saja," tegas mantan penyidik Kejagung.
Untuk diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka Kamis (27/10) oleh penyidik Kejati Jatim, yang kapasitasnya menjabat sebagai Direktur Utama di PT PWU. Karena diduga mengenal, menyetujui dengan melepaskan aset PT PWU, di Kediri dan Tulungagung, dengan memberikan tanda tangan. Selain itu, penyidik juga menetapkan seorang mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Wisnu Wardhana. Karena saat pelepasan aset, WW menjabat sebagai Kepala Biro Aset PT PWU.
Baca juga:
Sidang praperadilan, Dahlan dinilai tak paham penetapan tersangka
Kasus Dahlan, jaksa sebut praperadilan cara gembosi berantas korupsi
Kasus Dahlan, jaksa sebut praperadilan cara gembosi berantas korupsi
Kasus pelepasan BUMD, Dahlan Iskan tolak tanda tangan berkas perkara
Ini isi gugatan praperadilan Dahlan Iskan lawan Kejati Jatim