Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini isi gugatan praperadilan Dahlan Iskan lawan Kejati Jatim

Ini isi gugatan praperadilan Dahlan Iskan lawan Kejati Jatim Dahlan Iskan ditahan Kejati Jawa Timur. ©2016 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Dalam sidang gugatan praperadilan Dahlan Iskan selaku pemohon terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai termohon. Ada beberapa poin yang penting dalam bacaan gugatan praperadilan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Salah satunya mengenai surat yang dikeluarkan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, atas nama Dahlan Iskan. Sebab, surat mulai dari pemeriksaan saksi hingga penahanan itu dikeluarkan secara bersamaan.

"Poin paling prinsip adalah Pak Dahlan Iskan dipanggil sebagai saksi 27 Oktober 2016, di hari dan tanggal sama terbit surat perintah penyidikan atas nama Pak Dahlan Iskan," terang salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan, Indra Priangkasa Kamis (17/11).

"Saat bersamaan muncul surat dari penyidik pemanggilan saksi untuk Pak Dahlan. Kemudian, penyidik mengeluarkan surat penetapan tersangka atas nama Dahlan Iskan, dan saat itu juga terbit surat penahanan atas nama Pak Dahlan Iskan," tambah Indra yang juga teman bermain Dahlan Iskan.

Indra menilai, untuk menetapkan seorang sebagai tersangka, dalam proses penyidikan itu harus melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Setelah itu menemukan alat bukti terlebih dahulu.

Apabila itu tidak dilakukan, maka dianggap cacat hukum atau gugur. "Seperti bagaimana tanggal 27 Oktober terbit surat pemeriksaan saksi atas nama Pak Dahlan Iskan dan belum ada penyitaan alat bukti diduga bagian dari tindak kejahatan. Kemudian Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah menetapkan Pak Dahlan Iskan sebagai tersangka," tandas dia.

Perlu diketahui, tim kuasa hukum Dahlan Iskan, tersangka kasus dugaan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/11/2016) pagi, dengan pokok perkara perdata Nomor: 50/ Praper/2016/PN.Sby.

Dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungagung. Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka.

Mereka adalah Wisnu Wardhana saat menjabat sebagai Kepala Biro Aset PT PWU dan Dahlan Iskan saat itu menjabat sebagai Direktur utama.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP