LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hingga Hari Ini, KPK Terima 167 Laporan Gratifikasi Idulfitri

Hingga Hari Ini, KPK Terima 167 Laporan Gratifikasi Idulfitri. Menurut Febri, laporan penerimaan gratifikasi ini sebagian besar berupa uang, barang, serta bahan makanan seperti kopi, beras, minyak goreng, kurma dan minuman kaleng dalam bentuk parcel.

2019-06-14 13:56:23
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menerima laporan penerimaan gratifikasi Idulfitri 1440 H. Hingga hari ini, lembaga antirasuah menerima 161 laporan dugaan penerimaan gratifikasi pejabat negara.

"Jumlah ini diterima KPK sejak 14 Mei 2019 hingga hari ini. Jumlah ini meningkat 67 laporan dari jumlah laporan tanggal 10 Juni 2019 sejumlah 94 laporan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/6).

Febri mengatakan, dari 67 laporan tersebut terdapat satu laporan penolakan gratifikasi.

Advertisement

Menurut Febri, laporan penerimaan gratifikasi ini sebagian besar berupa uang, barang, serta bahan makanan seperti kopi, beras, minyak goreng, kurma dan minuman kaleng dalam bentuk parcel.

"Dari segi nominal, jumlah laporan gratifikasi hingga 14 Juni 2019 mencapai Rp124.033.093," kata Febri.

Febri mengatakan, pada hari Kamis 13 Juni 2019 kemarin, pegawai dari salah satu BUMN dan pemerintah daerah melaporkan penerimaan barang berupa mesin pembuat kopi, oven toaster dan sarung.

Advertisement

Febri mengatakan, KPK berterima kasih kepada kementerian atau lembaga yang memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terus aktif berkoordinasi dengan KPK. Menurut Febri, KPK berharap UPG di kementerian atau lembaga terus aktif dan mempermudah proses pelaporan gratifikasi.

"Seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi," kata Febri.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPK Tindaklanjuti 94 Laporan Gratifikasi Lebaran 2019
Hari Pertama Kerja, KPK Imbau Penyelenggara Negara Lapor Gratifikasi
Gubernur Anies Larang PNS Terima Parsel Lebaran
KPK: Penyelenggara Negara-ASN Wajib Laporkan Gratifikasi Sekecil Apapun Nilainya
KPK Terima Laporan Gratifikasi 1 Ton Gula dan 1.000 Dolar Singapura
Terima Suap dan Gratifikasi, Kepala Kantor Pajak Ambon Divonis 15 Tahun Penjara

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.